Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
MEA
Menghadapi 'MEA', Pemerintah Harus Menciptakan Tenaga Ahli
Thursday 02 Oct 2014 23:51:58

Djumhur Hidayat dan Rekson Silaban saat memaparkan tentang 'MAE' pada konferensi pers di Gallery Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) menjadi dilema karena dianggap merupakan tantangan dan kesiapan buruh Indonesia, MEA sebagai sebuah perjanjian yang harus dihadapi karena sulit untuk dibatalkan. Indonesia harus memastikan MEA berupa berkah, bukanlah suatu kutukan (Curse), sementara untuk pekerja bidang profesional sendiri di Indonesia masih kekurangan tenaga kerja.

"Karena mayoritas pekerja Indonesia adalah Unskilled Labor, yang mana ada kekuatiran besar pasar kerja kita akan dikuasai oleh pekerja dari negara lain. Pasar yang dibuka untuk Asean, terdiri 5 sektor jasa seperti; transportasi udara, e-ASEAN, pelayanan kesehatan, turis, jasa logistik," ujar Rekson Silaban selaku Direktur Esekutif Labor Institute Indonesia saat konfrensi pers, mengenai 'strategi ketenagakerjaan Indonesia Menghadapi MEA', di Gallery Cafe Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).

Adapun tujuh sektor produksi, lanjutnya, produksi pertanian, elektronik, perikanan, produk berbasis karet, tekstil, otomotif, produk berbasis karet, tekstil, otomotif, produk berbasis karet, tekstil, otomotif, produk berbasis kayu.

Senada akan hal itu mantan ketua BNP2TKI, Djumhur Hidayat meng-klaim untuk pekerja bidang profesional sendiri di Indonesia masih kekurangan tenaga kerja, adapun 8 bidang tenaga ahli yang diakui yakni perawat, engineering, arsitek, tenaga survey, akuntan, pariwisata, praktisi medis, dokter gigi, masih dianggap kurang untuk di negara sendiri.

"Yah kita saja masih kekurangan, dan untuk pekerja seperti contoh Dokter kita, bagaimana kita mau kirim pekerja kita ke luar negri, kita saja masih butuh, yang ada malah seperti dari luar negeri seperti Vietnam, menjadi Arsitektur di negara ini," jelas Djumhur.

Lanjut Djumhur, agar memperbanyak lembaga sertifikasi untuk mempermudah sertifikasi kerja. Syarat untuk memasuki pasar ASEAN adalah buruh Indonesia harus memiliki sertifikat sesuai standar Mutual Recognition Agreement (MRA) yaitu sertifikasi kompentensi yang diakui oleh Asean.

"Indonesia harus sebanyak mungkin memperbanyak pelatihan kerja yang sesuai standar MRA. Sehingga bila pasar Asean bisa dimasuki pekerja kita, tekanan pengangguran domestik bisa ditekan," urainya.

Harapnya, upaya yang diharapkan bagi pihak pemerintah juga supaya mengharuskan adanya kegiatan pelatihan melalui ketentuan undang-undang agar disetiap perusahaan skala menengah dan skala besar. Karena sejauh ini hanya 5% perusahaan yang melakukan pelatihan, berdasarkan dihimpun dari data Bank Dunia Jakarta tahun 2013, dan mempertinggi produktivitas, untuk menarik investor dan kenaikan hidup layak. Perlu dirumuskan apa sistem produktivitas nasional Indonesia.(bhc/bar)


 
Berita Terkait MEA
 
TKI Tidak Siap MEA akan Jadi Bencana Ekonomi Indonesia
 
Crowdfunding Onsystem Lahir Karena Tantangan Menghadapi MEA
 
Hadapi MEA 2016, Institut STIAMI Tekankan Karakter dan Bahasa
 
Hadapi MEA, Gerindra Desak Pemerintah Tingkatkan Daya Saing Pekerja
 
Pemerintah Kurang Sosialisasikan MEA
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]