Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kemendikbud
Mendikbud dan Menkokesra Adakan Sinergi Pendidikan Universal
Wednesday 07 Mar 2012 02:25:51

Menko Kesra, Agung Laksono Dan Mendikbud, M Nuh setelah membahas mekanisme sinergi Pendidikan Universal (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) dan Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) pada tahun ini tengah merintis Pendidikan Menengah Universal atau 'Wajar 12 tahun'. Upaya ini untuk mengejar ketertinggalan dengan negara Asean lainnya yang rata-rata 'wajar 17 tahun'.

"Ini sifatnya tidak wajib jadi tidak ada sanksi, beda dengan Wajar 9 tahun. Hanya saja untuk mempopulerkannya bisa saja digunakan Wajar 12 tahun, karena masyarakat di daerah-daerah tahunya Wajar 12 tahun," kata Menko Kesra, Agung Laksono, di kantor Kemendikbud, Selasa (6/3), usai Rapat Koordinasi Kesejahteraan Rakyat tentang Pendidikan Menengah Universal dan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT).
Sementara itu, Mendikbud, M Nuh mengungkapkan, terdapat beberapa alasan mengapa dinamakan pendidikan menengah universal, bukan wajib belajar (wajar) 12 tahun.

"Alasannya, ketika menggunakan kata wajib, siapa yang mewajibkan? Kalau wajar sembilan tahun memang ada undang-undangnya. Sementara tidak ada UU yg mengatur wajar 12 tahun. Maka, kami menggunakan menengah universal karena Pemerintah menyadari betul besarnya peran pendidikan bagi masyarakat," kata Muhammad Nuh.

Lebih lanjut Nuh mengungkapkan jika menggunakan kata Wajib mendatangkan konsekuensi bagi negara. Artinya, negaralah yang harus menanggung biayanya pendidikan tingkat menengah tersebut. Jika universal, biaya bisa dibagi dengan Pemerintah kota, masyarakat, dan Pemerintah pusat.

Agung menambahkan, adanya pendidikan menengah universal ini untuk mengurangi angkatan kerja usia sekolah yang dinilai berdampak sosial kurang baik. Memang diprioritaskan pada sekitar 3,5 juta anak yang belum mengenyam pendidikan menengah.

"Pendidikan ini berkontribusi positif terhadap kehidupan bersosial dan berpolitik. Ini bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan IPM Indonesia," tegas Agung. (boy)


 
Berita Terkait Kemendikbud
 
Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
 
Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
 
Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
 
Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
 
Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]