Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kemendikbud
Mendikbud dan Menkokesra Adakan Sinergi Pendidikan Universal
Wednesday 07 Mar 2012 02:25:51

Menko Kesra, Agung Laksono Dan Mendikbud, M Nuh setelah membahas mekanisme sinergi Pendidikan Universal (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) dan Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) pada tahun ini tengah merintis Pendidikan Menengah Universal atau 'Wajar 12 tahun'. Upaya ini untuk mengejar ketertinggalan dengan negara Asean lainnya yang rata-rata 'wajar 17 tahun'.

"Ini sifatnya tidak wajib jadi tidak ada sanksi, beda dengan Wajar 9 tahun. Hanya saja untuk mempopulerkannya bisa saja digunakan Wajar 12 tahun, karena masyarakat di daerah-daerah tahunya Wajar 12 tahun," kata Menko Kesra, Agung Laksono, di kantor Kemendikbud, Selasa (6/3), usai Rapat Koordinasi Kesejahteraan Rakyat tentang Pendidikan Menengah Universal dan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT).
Sementara itu, Mendikbud, M Nuh mengungkapkan, terdapat beberapa alasan mengapa dinamakan pendidikan menengah universal, bukan wajib belajar (wajar) 12 tahun.

"Alasannya, ketika menggunakan kata wajib, siapa yang mewajibkan? Kalau wajar sembilan tahun memang ada undang-undangnya. Sementara tidak ada UU yg mengatur wajar 12 tahun. Maka, kami menggunakan menengah universal karena Pemerintah menyadari betul besarnya peran pendidikan bagi masyarakat," kata Muhammad Nuh.

Lebih lanjut Nuh mengungkapkan jika menggunakan kata Wajib mendatangkan konsekuensi bagi negara. Artinya, negaralah yang harus menanggung biayanya pendidikan tingkat menengah tersebut. Jika universal, biaya bisa dibagi dengan Pemerintah kota, masyarakat, dan Pemerintah pusat.

Agung menambahkan, adanya pendidikan menengah universal ini untuk mengurangi angkatan kerja usia sekolah yang dinilai berdampak sosial kurang baik. Memang diprioritaskan pada sekitar 3,5 juta anak yang belum mengenyam pendidikan menengah.

"Pendidikan ini berkontribusi positif terhadap kehidupan bersosial dan berpolitik. Ini bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan IPM Indonesia," tegas Agung. (boy)


 
Berita Terkait Kemendikbud
 
Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
 
Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
 
Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
 
Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
 
Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]