Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemendikbud
Mendikbud Persilahkan KPK Tangani Kasus UN
Saturday 27 Apr 2013 14:34:54

Mendikbud, Mohammad Nuh saat di gedung DPR RI, Jumat (26/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tak gentar dengan laporan yang sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan adanya penyelewengan uang di Ujian Nasional (UN) 2013. Bahkan, Kemendikbud menyambut baik jika KPK, bahkan BPK menangani dugaan adanya kejanggalan itu.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Muhammad Nuh, Mendikbud. Bahkan, kata M Nuh, pihaknya saat ini sudah menurunkan tim investigasi untuk melihat adanya kecurangan UN tersebut.

Sehingga, katanya, pihaknya akan memberikan sanksi kepada siapapun yang melakukan penyelewengan, terhadap anggaran UN tersebut. "Saya menyambut baik KPK, BPK atau siapapun untuk melihat bersama-sama mengadakan investigasi. Kami welcome,” kata M Nuh.

Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi sudah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (16/4) lalu. FITRA melaporkan Kemendikbud ke KPK dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran penggandaan dan distribusi soal Ujian Nasional (UN).

Pihak KPK pun mengaku sedang memverifikasi laporan itu, apakah memang ada penyelewengan dana atau tidak. Johan Budi SP, juru bicara KPK juga mengatakan KPK sudah melewati proses tela'ah dan sedang mencari bukti-bukti yang cukup terkait dugaan adanya tindak pidana.

Demikian pula dengan pihak BPK, yang berencana untuk membentuk tim pemeriksa penyelenggaraan UN tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2013 yang diduga bermasalah.

Anggota BPK, Rizal Djalil mengatakan, tim pemeriksa BPK telah menjadwalkan untuk meminta keterangan pejabat terkait pada minggu depan. Salah satu tema pemeriksaannya, terkait masalah keterlambatan penyelenggaraan UN pada tingkat SMP dan SMA di berbagai daerah, serta kontrak pengadaan dan distribusi soal UN.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kemendikbud
 
Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
 
Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
 
Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
 
Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
 
Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]