Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Dana Desa
Mendagri Tolak Usulan Rp 1 Miliar Tiap Desa
Friday 23 Dec 2011 22:46:36

Gamawan Fauzi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan penolakannya atas usulan alokasi dana Rp1 miliar per desa. Apalagi jika dana itu dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, saat ini saja dana transfer pusat ke daerah sudah sangat besar.

“Persoalan pembangunan desa, tidak harus dilakukan dengan pemberian dana Rp1 miliar per desa dari APBN. Kalau seperti itu caranya, habislah dana APBN. Dana transfer pusat ke daerah, saat ini sudah sangat besar hingga mencapai Rp 470 triliun dari APBN,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (23/12).

Menurut dia, dana yang dilimpahkan dari pusat ke daerah dalam bentuk dana transfer yang menjadi sumber utama APBD, sudah sangat besar. Selain dari dana itu, daerah juga mendapat PAD yang rata-rata mencapai 18% dari total APBD. “Jika ada dana APBN lagi untuk dana desa, maka habislah dana APBN. Untuk ke depan, dana yang akan mengucur ke desa terus bertambah melalui program-program kerakyatan yang akan lebih banyak.

“Sekarang saja APBN sudah disekat untuk kesehatan 5%, pendidikan 20%, belum lagi gaji pegawai, belanja modal,serta untuk bayar utang. Kalau ada lagi dana desa, tidak ada dana yang bisa dikelola pemerintah (pusat),” jelasnya.

Pemerintah kabupaten/kota semestinya sadar bahwa sudah banyak kekuatan dana yang saat ini mereka kelola. Dengan banyaknya kewenangan dan pelimpahan dana itu, mestinya daerah lebih sadar untuk mengelola dan membangun desa-desa di wilayahnya.

"Kalau para bupati menginginkan adanya transfer dana Rp 1 miliar ke setiap desa, pasti maunya merekalah. Dana di daerah sudah cukup besar. Lagi pula setiap desa bisa mencari pendapatan sendiri dari kabupaten melalui kegiatan galian, PBB, air, dan lain-lain. Pasti kabupaten bisa mengatur pola subsidi antara desa yang kaya dan miskin," jelas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sebelumnya, para bupati yang tergabung dalam Asosisasi Kabupaten se-Indonesia (Apkasi) mendukung alokasi dana Rp 1 miliar per desa sesuai keinginan pemerintah. Bahkan, Apkasi mengusulkan kepada pemerintah mencantumkan nominal dana desa tersebut dalam draft RUU Desa yang akan diserahkan pemerintah ke DPR RI.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]