Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
2018-07-09 14:31:53

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan kepada para wartawan, di Gedung C Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri, Jakarta pada, Senin (9/7).(Foto: BH/ mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan kepada Kepala Daerah yang memiliki Otsus (otonomi khusus) dalam hal ini Provinsi Aceh, untuk dapat memaksimalkan pengelolaan dana Otsus sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal tersebut ia sampaikan, usai penyerahan keputusan resmi kepada Plt Gubernur Aceh dan Plt Bupati Bener Meriah yang berlangsung di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat pada, Senin (9/7).

"Yang pertama saya ingin membacakan dan mengingatkan kepada saudara Plt. Gubernur Aceh dan Plt. Bupati Bener Meriah, tentu kita harus secara dalam melihat permasalahan, baik ditingkat pusat dan daerah khususnya yang berkaitan dengan daerah otonomi khusus," katanya

"Dalam artian kita jangan menyandera atau menyudutkan hal-hal yang berkaitan dengan dana otsus, seolah-olah kebijakan dana otsus itu salah dan mudah diselewengkan," tambahnya.

Menurut Mendagri, permasalahan dari pengelolaan dana Otsus yang selama ini kerap melanda daerah Otsus ialah pada pelaksanaan kebijakannya. "Sebenarnya permasalahannya berada pada bagaimana implementasi kebijakan dari dana Otsus itu," ujarnya.

Meski begitu, Mendagri tak menampik jika kebijakan dana Otsus pada Provinsi Aceh, banyak menghasilkan hal-hal yang positif.

"Yang kedua secara objektif harus kita akui bahwa pelaksanaan dana Otsus yang ada di Aceh yang telah dimulai sejak 2008 sudah berjalan secara memadai, dan berdampak pada pembangunan khususnya di Aceh. Misalnya angka kemiskinan turun dari 23 persen tahun 2008 dan tahun 2017 menjadi 16 persen," paparnya.(bh/mos).


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]