Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Inggris
Mencuci Ayam Mentah Tingkatkan Risiko Infeksi
Wednesday 18 Jun 2014 04:49:22

Masak ayam sepenuhnya matang bisa menghindari risiko bakteri.(Foto: Istimewa)
INGGRIS, Berita HUKUM - Lembaga kesehatan Inggris menyarankan para konsumen untuk berhenti mencuci daging ayam mentah karena dapat meningkatkan risiko keracunan makanan. Sebuah jajak pendapat daring kepada 4.500 orang dewasa menunjukan bahwa 44% dari mereka masih mencuci ayam sebelum dimasak.

Namun Agen Standarisasi Makanan (FSA) Inggris mengatakan mencuci ayam mentah bisa menyebarkan bakteri campylobacter ke tangan, meja, pakaian, dan alat-alat dapur, melalui percikan air.

Campylobacter menginfeksi sekitar 280.000 orang di Inggris per tahun namun hanya 28% dari responden yang pernah mendengar nama ini.

Bakteri ini merupakan bakteri paling banyak menyebabkan keracunan makanan di Inggris dengan gejala seperti diare, sakit perut, kram, demam, dan umumnya merasa tidak sehat.

Infeksi serius

Kebanyakan orang mungkin hanya sakit dalam beberapa hari, tetapi jika terjadi terus bisa menimbulkan efek jangka panjang, seperti gangguan pada sistem saraf.

Ini juga bisa menyebabkan kematian dan yang paling berisiko adalah anak-anak di bawah lima tahun dan usia lanjut.
Untuk menyimpan ayam mentah, FSA menyarankan konsumen untuk membungkus dan mendinginkannya di kulkas. Letakan di bagian paling bawah agar tetesan air tidak mengkontaminasi makanan lain.

Selain itu, FSA juga merekomendasikan konsumen untuk rajin mencuci alat dapur dan talenan ketika selesai menyiapkan daging mentah.

Kepala eksekitif FSA mengatakan: "Meskipun orang cenderung mengerti untuk mencuci tangan setelah memegang daging ayam dan memasaknya dengan matang, riset menunjukan praktik mencuci ayam masih umum dilakukan."
"Campylobacter adalah isu yang serius karena bisa menyebabkan sakit parah dan kematian," katanya.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Inggris
 
Rishi Sunak: Siapa Dia dan Mengapa Dia Mau Menjadi Perdana Menteri Inggris Sekarang?
 
Skandal Pesta dan Pelecehan Seksual di Balik Mundurnya PM Inggris Boris Johnson
 
Brexit: Inggris Akhirnya Resmi Meninggalkan Uni Eropa
 
Pemilu Inggris: Bagaimana Boris Johnson Meraih Kemenangan Terbesar dalam 3 Dekade
 
Boris Johnson Menjadi PM Inggris dengan Dukungan Suara Kurang dari 0,34% Pemilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]