Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Sampah Plastik
Mencegah Lobi-Lobi Solusi Palsu dari Pelaku Industri
2020-09-03 09:16:31

JAKARTA, Berita HUKUM - Kantong berbahan dasar tanaman pangan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai merupakan solusi palsu. Kantong ini digadang-gadang bisa masuk dalam kategori Kantong Belanja Ramah Lingkungan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan,

"Pergub DKI No.142/2019 menjadi salah satu pendorong bagi perubahan gaya hidup masyarakat ke arah minim sampah. Oleh sebab itu, penerapan aturan ini harus dikawal betul, jangan sampai ada lobi-lobi dari pihak industri untuk mengubahnya," ujar Tubagus Soleh Ahmadi, Direktur Eksekutif Daerah Walhi DKI Jakarta.

Bila pihak industri diberikan peluang, maka krisis sampah plastik tidak akan pernah terurai. Diperkirakan pada tahun 2050, akan ada 12 miliar ton sampah plastik di lingkungan. [2] Indonesia pun telah mencanangkan bebas sampah plastik pada 2040. [3]

Muharram Atha Rasyadi, Jurukampanye Urban Greenpeace Indonesia menyebutkan, kantong berbahan dasar tanaman pangan berpeluang mengancam ketahanan pangan dan mendorong pembukaan lahan, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca dari sektor pertanian. Pasalnya tren produksi kantong bioplastik terus naik. Berdasarkan data European Bioplastics, kapasitas produksi global bioplastik sudah mencapai 2 juta ton pada 2017, dan angkanya terus meningkat.

Kantong ini pun bukan berarti bisa terurai dengan mudah. Menurut UNEP, meskipun disebut proses terurainya bioplastik membutuhkan tingkat kelembaban dan panas tertentu sehingga memungkinkan bagi mikroorganisme untuk mengurainya. [4] "Trik kotor produsen harus dicegah agar kebijakan yang bertujuan untuk menyelesaikan krisis sampah plastik bisa terus dilakukan secara konsisten. Bahkan seharusnya kebijakan pelarangan kantong plastik sekali pakai berlaku secara nasional," ujar Atha.

Sejumlah regulasi yang sudah bergulir menjadi langkah strategis untuk menekan volume sampah plastik. Apalagi daya tampung banyak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sudah melebihi kapasitasnya. Peraturan lainnya yang juga harus dikawal adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Lewat peraturan ini, produsen dituntut bertanggung jawab terhadap sampah kemasannya. "Tanggung jawab produsen ini seringkali luput untuk dituntut. Padahal produsen adalah kunci penting dalam menyelesaikan timbulan sampah plastik yang jumlahnya terus meningkat," tegas Fajri Fadhillah, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ICEL

"Jakarta mendapatkan apresiasi tinggi dari berbagai kalangan nasional dan global karena telah menerapkan kebijakan pelarangan kantong plastik. Masyarakat Jakarta sudah antusias menyambut regulasi ini dan faktanya mereka sudah mulai terbiasa membawa tas belanja sendiri, jadi jangan sampai sesuatu yang mulai berhasil malah dikendorkan dengan memperbolehkan alternatif yang sekali pakai juga," kata Nindhita Proboretno, Co-Coordinator Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) [5].

Jakarta merupakan ibukota negara kedua di Asia Tenggara yang telah menerapkan pelarangan kantong plastik. Di Indonesia, Jakarta juga bergabung bersama kota/kabupaten/provinsi seperti Banjarmasin, Balikpapan, Bogor dan Bali yang telah terbukti sukses menjalankan kebijakan pengurangan kantong plastik.(greenpeace/bh/sya)


 
Berita Terkait Sampah Plastik
 
Mencegah Lobi-Lobi Solusi Palsu dari Pelaku Industri
 
Pemerintah Harus Jelas Tangani Sampah Plastik
 
Dyah Roro Dorong Pemerintah Serius Tangani Sampah Plastik
 
Marine Plastic Debris Menjadi Ancaman Baru Negara Asean
 
Indonesia Penghasil Sampah Plastik Kedua Terbesar di Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]