Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pemilu 2014
Menangi Pilpres, Mendagri Sarankan Jokowi Mundur dari Gubernur DKI
Wednesday 23 Jul 2014 12:12:56

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 masa cuti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah habis, Selasa (22/7) kemarin.

“Artinya, hari ini beliau sudah harus masuk lagi sebagai gubernur sambil menunggu nanti saat pelantikan. Hari ini sudah harus kembali (jadi gubernur),” kata Mendagri di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/7) pagi.

Adapun terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Jokowi dengan pasangannya Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019, karena memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15% dari suara sah nasional dalam Pemilu Presiden (Pilpres) yang dilaksanakan pada 9 Juli lalu, menurut Mendagri, Jokowi harus mengundurkan diri.

“Beliau harus mengundurkan diri sebagai gubernur dan mengajukan itu kepada DPRD,” kata Mendagri Gamawan.

Gamawan menegaskan, pemerintah bersifat administratif, tapi proses legalitas itu ada di DPRD. Ia menyebutkan, Presiden atau Menteri Dalam Negeri belum akan memproses sebelum ada rapat DPRD yang menyatakan menerima pengunduran diri tersebut.

“Setelah resmi keluar keputusan beliau mundur, kemudian diberhentikan dengan hormat, kemudian nanti diproses wakilnya untuk jadi gubernur,” jelas Gamawan.

Sesuai konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2014 mendatang, atau kurang dari 3 (tiga) bulan mendatang.(Setkab/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]