Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Menag Minta Jamaah Tenang Hadapi Virus Corona
Saturday 29 Sep 2012 16:26:48

Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali (Foto: Ist)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali, mengatakan berdasarkan laporan hingga saat ini hanya dua orang jamaah yang terserang virus mirip corona. Yang satu berasal dari Saudi dan satu lagi asal Qatar.

“Virus Corona, mengenai virus saya belum tahu pasti, tapi berdasarkan laporan ini bukan virus corona atau SARS. Ini hanya saja menyerupai. Virus ini menyerang orang dan didapati baru dua orang”, terangnya kepada wartawan usai deklarasi gerakan masyarakat maghrib mengaji (Gemmar Mengaji) di Balaikota Yogyakarta, Rabu (26/9).

Dia meminta para jamaah untuk tenang. “Saya punya keyakinan pemerintah Arab Saudi sangat memberikan perhatian terhadap hal itu. Jaga kesehatan jangan terlalu lelah dan pakai masker. Karena flu itu sangat biasa di sana”, tandasnya.

Menag mengatakan, petugas kesehatan Indonesia yang ada di Makkah juga sangat mencukupi untuk penanganan masalah tersebut. Bahkan sarana dan prasarana juga cukup memadai, hanya saja jika hal tersebut dirasa tidak cukup, pihaknya meminta pasien jamaah haji Indonesia untuk dirujuk ke rumah sakit di Makkah

Belum Mengkhawatirkan

Sementara Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan belum diperlukan pengawasan di bandara dan pelabuhan serta tempat penumpang lainnya untuk antisipasi menularnya virus corona baru yang menimbulkan penyakit dengan gejala mirip SARS.

"Untuk sementara menurut WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) belum butuh (pengawasan di bandara). Kelihatannya belum (mengkhawatirkan)", kata Menkes menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis.

Salah satu gejala penyakit "Severe acute respiratory syndrome" (SARS) yang mewabah pada 2002-2003 adalah panas tinggi di atas 38 derajat Celcius, sehingga waktu itu dilakukan pengawasan kepada para penumpang yang memiliki panas tubuh tinggi sebagai langkah antisipasi.

Namun bagi virus corona yang baru dilaporkan WHO pada Minggu (23/9) lalu, Menkes mengaku belum ada imbauan untuk pengawasan ketat termasuk pemeriksaan suhu tubuh karena virus baru tersebut tidak menunjukkan gejala terjadinya wabah.(skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]