Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenag
Menag: Pendekatan Agama Memaafkan Tapi Tidak Bisa Intervensi Hukum
Saturday 14 Mar 2015 21:29:27

Grand Mufti Australia bersilaturahim ke Menteri Agama bersama Vice President of the NSW Islamic Council Sheikh Mohamed Khamis dan Chairman of the Foundation of Islamic Studies in Australia Amin Hady.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dari sisi agama, setiap orang harus menjadi pribadi yang pemaaf dan memaafkan. Namun demikian, pendekatan agama ini tidak bisa digunakan untuk mengintervensi persoalan hukum.

“Kalau pendekatannya adalah keagamaan, tentu semua kita harus memberikan maaf. Tapi ketika pendekatannya hukum formal, pendekatan ini tidak bisa mengintevensi hukum,” demikian ditegaskan Menag dalam jumpa pers usai menerima Grand Mufti Australia Ibrahim Abu Mohamed di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (11/3).

Grand Mufti Australia bersilaturahim ke Menteri Agama bersama Vice President of the NSW Islamic Council Sheikh Mohamed Khamis dan Chairman of the Foundation of Islamic Studies in Australia Amin Hady. Sementara Menag didampingi oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Rudi Subiyantoro dan Kabag TU Pimpinan Khoirul Huda.

“Hukum punya ranah dan cara kerja sendiri. Dalam konteks keagamaan semua kita memaafkan,” tegas Menag.

Sebelumnya, Ibrahim Abu Mohamed melalui pernyataan sikap yang dibacakan oleh Imam Masjid the Parafield Gardens Adelide Syekh Kafrawai Hamzah usai bertemu Menag mengatakan bahwa pihaknya tidak meragukan bahwa kejahatan narkoba merupakan kriminal yang membawa konsekuensi hukum.

Sehubungan itu, Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati kedaulatan Indonesia, tidak akan mencampuri urusan dan mengomentari hukum yang berlaku, khususnya yang terkait dengan hukuman mati terhadap dua warga Australia.

Namun, lanjutnya, jika penetapan hukuman diharapkan membawa perubahan positif bagi bangsa, maka pemberian maaf adalah simbol ketinggian moral keagamaan dan langkah mulia yang dijunjung tinggi ajaran setiap agama, khususnya Islam.

Akan hal ini, Menag mengaku bisa merasakan apa yang dirasakan Australia terhadap nasib warganya yang akan dihukum mati. Namun, Menag menyampaikan bahwa Undang-Undang di Indonesia memang memberlakukan hukuman mati, khususnya mereka yang terlibat dalam kejahatan narkoba.

“Hukuman ini diatur dalam konstitusi kita. Ini wujud keseriusan Indonesia dalam memerangi narkoba,” jelas Menag sembari menambahkan bahwa destruktif narkoba luar biasa.

Dikatakan Menag bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan kemanusiaan. Apalagi sekarang tidak kurang 50 orang mati setiap hari karena narkoba. Hukuman mati dilakukan semata-mata bukan untuk membunuh pribadi yang bersangkutan, tapi terkait kejahatannya. “Kami berharap Australia bisa memahami mengapa Indonesia menjatuhkan hukuman mati,” ujarnya.(mkd/mkd/kemenag/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kemenag
 
Bukhori Dorong Kemenag Bantu Percepat Pemulihan Madrasah dan Ponpes di Cianjur
 
Kemenag Tidak Untuk Diklaim, Juga Bukan Untuk Dibubarkan
 
Polemik Kemenag Hadiah untuk NU, RRI: Gus Yaqut Telah Keluar dari Koridor Historis
 
Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Dilakukan
 
Kantor Urusan Agama Bonepantai Lakukan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Al Ikhlas Hidayatullah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]