Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Ulama
Memfitnah Ulama Zakir Naik, Tolak Angin Tak Perpanjang Kontrak Komika Ernest Prakasa
2017-03-08 06:56:27

Ilustrasi. Ernest Prakasa - Dr Zakir Naik.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ramai diberitakan tentang cuitan Ernest Prakasa sebagai komedian Tionghoa-Indonesia yang disebut menuduh Dai internasional, akibat kicauan komika Ernest Prakasa di Twitter mengenai ulama asal India, Zakir Naik tak hanya memancing emosi netizen karena kicauannya tentang pertemuan Zakir Naik dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam tulisannya, Ernest menyebut jika Zakir Naik adalah orang yang mendanai ISIS. Namun, kicauannya juga berdampak terhadap kontrak kerjanya dengan PT Sido Muncul, selaku prosuden Tolak Angin.

Imbas dari kicauan tersebut, PT Sido Muncul tampaknya tak lagi memperpanjang kontrak Ernest sebagai brand ambassador produk Tolak Angin.

Melalui akun Twitternya, @Tolakangin mengunggah 6 poin menanggapi kicauan Ernest tersebut.

Dalam poin pertama, pihak Tolak Angin dengan tegas menyatakan bahwa yang tertulis di media sosial adalah tanggung jawab pribadi, dan tak terkait dengan brand Tolak Angin.

Dalam kesempatan itu, Irwan kembali menyatakan bahwa pihaknya tak memperpanjang kontrak untuk Ernest Prakasa.

"Kami tidak memperpanjang kontraknya," ucapnya.

Terjadinya kasus kemarin diakuinya membuat Sido Muncul segera mengakhiri kontrak. Seperti diberitakan, kicauan komika Ernest Prakasa kali ini menuai kontroversi.

Selumnya, ada komedian Uus yang harus menanggung nasib dibanjiri hujatan atas tuduhan hinaannya terhadap Habib Rizieq, kini Ernest hampir senasib dengannya.

Kali ini bukan dengan Habib Rizieq, melainkan Zakir Abdul Karim Naik yang merupakan Dai kondang sekaligus ahli teologi.

Melalui kicauannya di Twitter, Ernets menyebut Zakir Naik merupakan orang yang mendanai ISIS.

Zakir Naik sedianya menyambangi Indonesia dalam rangka menyampaikan rencana 'Zakir Naik Visit Indonesia 2017', program ceramah di beberapa kota di Indonesia, April 2017.

Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Jakarta, Sabtu (4/3) lalu.

Akibat kicauannya yang dituding memfitnah Zakir Naik, sutradara Cek Toko Sebelah ini harus menuai hujatan dari netizen.

Tak lama kabar ini beredar, Ernest langsung memberikan klarifikasinya melalui Twitter pula.

Namun permintaan maaf Ernest tidak serta merta meredakan kondisi.
Tagar boikot Tolak Angin, yang merupakan produk yang dibintangi Ernest dengan cepat tersebar di media sosial.(dia/tribunnews/bh/sya)


 
Berita Terkait Ulama
 
HNW: Bangsa Indonesia Banyak 'Berhutang' Pada Para Ulama
 
Pernyataan Ma'ruf Amin Soal Wafatnya Ulama Dikecam, Jubir Klarifikasi: Itu Kutipan Hadis
 
Indonesia Darurat Perlindungan Tokoh Agama
 
Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Kalau Pelaku Penusukan Dianggap Gila, Dia Sangat Terlatih
 
Menko Polhukam Mahfud MD: Penikam Syekh Ali Jaber Harus Dibongkar Jaringan di Belakangnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]