Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BBM
Memalukan, Pemerintah Tak Mampu Bangun Gudang Penyimpanan BBM
Thursday 30 Jul 2015 08:49:54

Ilustrasi. Kilang BBM.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - International Energy Agency (IEA) mensyaratkan kepada semua negara yang menjadi anggotanya untuk membangun gudang penyimpanan cadangan BBM hingga 90 hari. Ini untuk mengantisipasi bahaya bencana alam dan perang yang tiba-tiba mungkin terjadi. Namun pemerintah hanya mampu membangun gudang untuk menyimpan BBM selama 30 hari.

Alasan keterbatasan anggaran menjadi hambatan mendasar. Pertamina sendiri sebagai BUMN yang ditugasi untuk itu, hanya sanggup menambah kapasitas pembangunan gudang untuk 30 hari lagi. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan (dapil Jabar IV) mengemukakan, sangat memalukan bila pemerintah belum mampu membangun gudang yang memuat cadangan minyak hingga 90 hari.

Gudang penyimpanan itu sangat penting untuk mengantisipasi kelangkaan minyak ketika bencana alam dan perang tiba-tiba mengancam kehidupan. “Presiden dapat mengeluarkan Perpres untuk meningkatkan cadangan BBM 90 hari. Dengan Perpres tersebut diharapkan bisa menjamin kebijakan pemenuhan BBM 90 hari melalui penguatan kelembagaan yang saat ini telah mengalami penurunan sinergitas,” kata Heri, saat dihubungi Selasa (28/7).

Lewat Perpers itu, lanjut Anggota F-Gerindra DPR ini, pengadaan gudang cadangan BBM hingga 90 hari bisa memastikan ada cadangan BBM di saat krisis. “Uang tidak boleh menjadi alasan. Menteri-menteri terkait termasuk BUMN Pertamina harus bekerja keras. Kalau tidak mampu, maka presiden harus berani evaluasi. Kalau harus diganti, ya diganti,” tandas Heri.

Sulitnya membangun gudang penyimpanan BBM untuk 90 hari itu, lanjut Heri, merupakan bukti nyata bahwa kabinet kerja saat ini tidak mampu untuk keluar dari ketergantungan pada pasokan minyak impor. Mengacu pada laporan IEA, Indonesia menjadi negara importir terbesar kedua di tingkat regional. “Gap antara produksi dan konsumsi kian melebar. Tahun 2015 saja, konsumsi sudah mencapai 1,5 juta barel per harisedangkan realisasi lifting hanya berkisar 700 ribu barel per hari,” ungkap Heri.

Untuk itu, pemerintah diimbau Heri harus sungguh-sungguh menyediakan infrastruktur, seperti perbaikan dan pembangunan kilang-kilang yang selama ini menjadi tantangan utama Indonesia, termasuk dalam mencapai bauran energi yang selama ini hanya lips service.(mh/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait BBM
 
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]