Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penistaan Agama Islam
Meliana Divonis 18 Bulan, MUI: Kita Minta Semuanya Taat Hukum
2018-08-24 04:39:26

Ilustrasi. Meiliana warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Meiliana warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara telah dijatuhi vonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 156a Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.

Keputusan itu diambil Majelis Hakim buntut dari sikap Meiliana yang memprotes suara adzan masjid dekat kediamannya. Namun beberapa pihak menyesalkan vonis tersebut, yang dianggap tidak sesuai.

Menanggapi itu Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain mengatakan, gelombang protes terhadap vonis tersebut banyak datang dari pihak yang tidak tahu permasalahan yang sebenarnya terjadi. Sehingga mereka menganggap Hakim telah membuat keputusan salah.

"Saya lihat ada upaya orang bicara yang tidak tahu masalah. Saya lihat beberapa Ustad mengatakan seolah-olah hukuman itu keliru padahal dia tidak tahu situasi di Sumatera Utara. Saya di sana mendengar langsung, investigasi langsung," ujar Tengku kepada JawaPos.com, Kamis (23/8).

Tengku menuturkan, pada saat kejadian itu mencuat ke publik, dia sendiri langsung turun ke lokasi bersama MUI Sumatera Utara. Dari investigasi yang dilakukannya, didapati sejumlah keterangan bahwa memang Meiliana turut mengumpat saat melakukan protes terhadap suara Adzan.

"Saya kan orang sana, saya sudah turun kesana, bahwa itu bukan hanya keberatan soal volume suara adzan, ia datang kesana marah-marah bahkan mengeluarkan kata-kata kotor, agama Islam disebut-sebut masa begini begitu," kata Tengku.

"Hukuman tidak layak hanya karena meminta suara adzan dikecilkan itu kan hanya meringankan masalah, menyepelekan masalah. Hanya gara-gara minta volume adzan dikecilkan terus Polisi, Jaksa kita bertindak begitu (menjatuhkan vonis sembarangan)? Itu kan sama saja menuduh Polisi, Jaksa dan Hakim melakukan kedzaliman terhadap Meiliana, ini tidak mendidik," imbuhnya.

Oleh sebab itu Tengku menyesalkan komentar-komentar beberapa pihak yang menyebut vonis tersebut tidak layak. Sebab hal itu justru memperkeruh suasana yang dapat memancing perdebatan di publik.

"Apa maksud Kiai itu? Rakyat jangan main hukum? Main pukul, main bunuh aja? Main hakim sendiri aja? Penegak hukum, Jaksa dan Hakim dianggap tidak kompeten lagi nanti rakyat bertindak sesuka sendiri, ada orang menghina agama, bacok, atau maunya begitu? Udah bagus sekali lah ini hukum berjalan," tegasnya.

Lebih jauh Tengku meminta agar seluruh masyarakat menghormati proses hukum dan keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di negeri ini. Oleh karenanya ia berharap kasus ini tidak dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk kepentingan terselubung.

"Kita minta harus semuanya taat hukum, ini kan negara hukum, Ini sudah bagus sekali dibawa ke hukum, diproses Polisi dibawa ke pengadilan, ada Jaksa Penuntut ada Jaksa Pembela, diputuskan oleh Hakim, kurang apalagi? Soal nggak puas ini kan relatif tapi hukum sudah jalan, tolong jalan digoreng untuk mementahkan proses hukum apalagi disetir untuk menghilangkan pasal penghinaan agama.

Terkait ketidakpuasan terhadap vonis baik dari yang mengganggap putusan itu tidak layak, atau yang meminta hukuman lebih berat, hal itu merupakan situasi yang tidak terelakan. Namun seluruhnya telah diputuskan melalui peradilan, sehingga Tengku meminta agar masyarakat menghormati vonis tersebut.(sat/JPC/jawapos/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]