Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Meikarta
Meikarta Melanggar UU Nomor 20 Tahun 2011 Harus Ditindak Tegas
2017-09-29 08:05:35

Ilustrasi. Tampak stand pameran penjualan Meikarta.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Sarehwiyono mengatakan proyek pembangunan Meikarta oleh Lippo Group melanggar macam regulasi yaitu Undang-Undang.Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Menurutnya, ini merupakan tindak pidana, jadi pemerintah harus bertindak tegas segera menghentikan pembangunan Meikarta.

"Saya dan Partai Gerindra siap mengawal proses hukum untuk Meikarta ini sampai kemanapun," ujar Sareh demikian sapaan akrabnya ketika ditemui saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi yang membahas Meikarta, di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9)

Sareh menilai, kehadiran negara dipertanyakan dalam kasus Meikarta ini, dan sepertinya mencari alasan untuk memberikan izin dari pusat dengan mendesak Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Pergub untuk legalisasi proyek Meikarta ini.

Sementara diketahui, Lippo Grup menggelar grand launching atau peluncuran Kota Internasional Meikarta di MaxxBox Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 17 Agustus lalu, bertepatan dengan perayaan Kemerdekaan RI ke-72. Dalam peluncuran tersebut, sebanyak 100 ribu unit apartemen Meikarta dikabarkan dipesan masyarakat.

Rupanya, peluncuran kawasan dengan investasi mencapai Rp 278 triliun itu belum mendapatkan izin pemerintah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Barat.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyayangkan sikap Lippo yang tetap menggelar pelbagai aktivitas pemasaran dan promosi megaproyek Meikarta, Ia pun meminta kegiatan pembangunan dan pemasaran Meikarta dihentikan sementara sampai jelas RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan sampai keluarnya rekomendasi provinsi. Sehingga dalam pembangunannya tidak ada potensi menyalahi tata ruang.

Proyek properti Meikarta akan berdiri di atas lahan seluas 130-140 hektare dan bakal berkembang hingga 500 hektare. Alokasinya untuk pembangunan perumahan, taman, apartemen serta sarana lain seperti universitas. Untuk merealisasikannya, manajemen Lippo direncanaan akan mengeluarkan dana investasi sebesar Rp 278 triliun

Sedangkan, Pemerintah Indonesia tengah membangun enam proyek infrastruktur di kawasan tersebut. Di antaranya, Kereta Api Cepat Jakarta- Bandung, Pelabuhan Patimban, Bandar Udara Kertajati International Airport, APM Monorail, jalan tol layang Jakarta-Cikampek dan kereta ringan LRT Koridor Cawang-Bekasi Timur-Cikarang.(dbs/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Meikarta
 
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
 
Diskusi Publik, Presidium KAKI Bicara Kasus Meikarta Ujian Berat Bagi Independensi KPK
 
Serahkan Buku The Lippo Way, Yudi Suyuti Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Meikarta
 
Bupati Bekasi dan Petinggi Lippo Jadi Tersangka terkait Dugaan Kasus Suap Proyek Meikarta
 
Usulan KEK Meikarta Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]