Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jembatan
Megaproyek Jembatan 100 Triliun Rampung Tahun 2024
Friday 15 Jun 2012 03:08:32

Lokasi rencana tero­wong­an dibawah dasar laut di Selat Sunda (Foto: Ist)
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) - Megaproyek jembatan Selat Sunda, yang menguras dana hingga 100 triliun, akan selesai tahun 2024. Proyek ini akan menelan waktu selama sepuluh tahun. Awal pengerjaan akan dilakukan pada tahun 2014, bertepatan pada tahun Pemilu Presiden dan wakil Presiden.

Jembatan penghubung pulau Sumatera dengan Jawa tersebut, bila rampung, menjadi salah satu jembatan terpanjang di dunia. Jembatan yang menyita investor berkelas itu memiliki panjang mencapai 30 kilometer dan tinggi 80 meter.

"Pengerjaan fisik jembatan Selat Sunda dimulai tahun 2014. Saat ini masih persiapan teknis pembangunan, aspek pendanaan, studi pengembangan kawasan yang akan dibangun, dan berbagai persiapan," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum Ahmad Hermanto Dardak dalam seminar internasional tentang pembangunan infrastruktur dan kawasan di Selat Sunda, di Hotel Werdha Pura, Sanur, Denpasar, (14/6).

Terkait dana, hingga kini belum ada kesepakatan antara Pemerintah dan pihak investor. Kesepakatan itu nantinya akan mengacu pada kongsi pemerintah, swasta, obligasi, ataupun model pembangunan lainnya. Dan belum diketahui secara pasti mengenai pengendalian megaproyek yang prestisius di tengah-tengah kondisi tumpukan utang itu. (bhc/frd)


 
Berita Terkait Jembatan
 
• Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
• Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
• Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
• KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
• Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]