Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jembatan
Megaproyek Jembatan 100 Triliun Rampung Tahun 2024
Friday 15 Jun 2012 03:08:32

Lokasi rencana tero­wong­an dibawah dasar laut di Selat Sunda (Foto: Ist)
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) - Megaproyek jembatan Selat Sunda, yang menguras dana hingga 100 triliun, akan selesai tahun 2024. Proyek ini akan menelan waktu selama sepuluh tahun. Awal pengerjaan akan dilakukan pada tahun 2014, bertepatan pada tahun Pemilu Presiden dan wakil Presiden.

Jembatan penghubung pulau Sumatera dengan Jawa tersebut, bila rampung, menjadi salah satu jembatan terpanjang di dunia. Jembatan yang menyita investor berkelas itu memiliki panjang mencapai 30 kilometer dan tinggi 80 meter.

"Pengerjaan fisik jembatan Selat Sunda dimulai tahun 2014. Saat ini masih persiapan teknis pembangunan, aspek pendanaan, studi pengembangan kawasan yang akan dibangun, dan berbagai persiapan," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum Ahmad Hermanto Dardak dalam seminar internasional tentang pembangunan infrastruktur dan kawasan di Selat Sunda, di Hotel Werdha Pura, Sanur, Denpasar, (14/6).

Terkait dana, hingga kini belum ada kesepakatan antara Pemerintah dan pihak investor. Kesepakatan itu nantinya akan mengacu pada kongsi pemerintah, swasta, obligasi, ataupun model pembangunan lainnya. Dan belum diketahui secara pasti mengenai pengendalian megaproyek yang prestisius di tengah-tengah kondisi tumpukan utang itu. (bhc/frd)


 
Berita Terkait Jembatan
 
Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]