Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jembatan
Megaproyek Jembatan 100 Triliun Rampung Tahun 2024
Friday 15 Jun 2012 03:08:32

Lokasi rencana tero­wong­an dibawah dasar laut di Selat Sunda (Foto: Ist)
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) - Megaproyek jembatan Selat Sunda, yang menguras dana hingga 100 triliun, akan selesai tahun 2024. Proyek ini akan menelan waktu selama sepuluh tahun. Awal pengerjaan akan dilakukan pada tahun 2014, bertepatan pada tahun Pemilu Presiden dan wakil Presiden.

Jembatan penghubung pulau Sumatera dengan Jawa tersebut, bila rampung, menjadi salah satu jembatan terpanjang di dunia. Jembatan yang menyita investor berkelas itu memiliki panjang mencapai 30 kilometer dan tinggi 80 meter.

"Pengerjaan fisik jembatan Selat Sunda dimulai tahun 2014. Saat ini masih persiapan teknis pembangunan, aspek pendanaan, studi pengembangan kawasan yang akan dibangun, dan berbagai persiapan," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum Ahmad Hermanto Dardak dalam seminar internasional tentang pembangunan infrastruktur dan kawasan di Selat Sunda, di Hotel Werdha Pura, Sanur, Denpasar, (14/6).

Terkait dana, hingga kini belum ada kesepakatan antara Pemerintah dan pihak investor. Kesepakatan itu nantinya akan mengacu pada kongsi pemerintah, swasta, obligasi, ataupun model pembangunan lainnya. Dan belum diketahui secara pasti mengenai pengendalian megaproyek yang prestisius di tengah-tengah kondisi tumpukan utang itu. (bhc/frd)


 
Berita Terkait Jembatan
 
Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]