Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Mega Ancam Tidak Datang ke Bali
Friday 30 May 2014 05:02:20

Ilustrasi. Tampak Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Sukarnoputri bersama Ketua Partai Koalisi di acara deklarasi Jokowi jadi Capres 2014.(Foto: BH/put)
DENPASAR, Berita HUKUM - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri mengancam tidak akan datang lagi ke Bali jika perolehan suara dukungan kepada Jokowi-JK kalah di Pulau Dewata.

"Nanti setelah pemungutan suara Pilpres, provinsi yang paling pertama saya telepon adalah Bali. Berapa perolehan suara dukungan Jokowi-JK ?. Kalau kalah ataupun menang tipis Ibu Mega tidak akan mau datang ke Bali," kata Capres PDIP Joko Widodo, dalam orasi politiknya didampingi Megawati di Monumen Bajra Sandhi Kota Denpasar, Kamis (29/5).

Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta itu mengajak semua relawan pendukung untuk merapatkan barisan dan menyusun strategi memenangkan Pilpres 2014.

Pihaknya mengajak para pendukungnya untuk membentuk perubahan yaitu Indonesia hebat.

Sementara itu, Megawati mengajak masyarakat yang hadir dalam pendeklarasian pendukung Jokowi-JK itu untuk memenangkan Pilres 2014.

"Jangan hanya saat kampanye saja rame, tetapi buktikan saat pemungutan suara," ujarnya.

Pada Pilpres 2014 diikuti oleh dua kandidat calon presiden dan wakil presiden yaitu Jokowi-JK dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Jokowi-JK didukung oleh lima partai politik yaitu PDIP, NasDem, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sedangkan Prabowo-Hatta didukung oleh Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).(KR-WRA/F003/rb/Antara/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]