Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pengeroyokan
Mef Paripurna Ungkap Kronologi Kejadian Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam
Wednesday 23 Jan 2013 15:31:54

Terdakwa Diego Michael dan Rekan Korban Satria saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kemarin Selasa (22/1), Pemain sepakbola sekaligus kekasih Nikita Willy, Diego Michiels kembali menjalani persidangan lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada. Nikita hadir mengenakan pakaian warna biru, sedangkan Diego mengenakan pakaian warna hitam.

Persidangan itu digelar akibat aksi pengeroyokan terhadap korban Mef Paripurna di tempat hiburan malam domain club di Senayan City Jakarta Pusat pada November 2012 lalu.

Persidangan itu merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya yang digelar pada 3 Januari 2013 lalu.

Dalam persidanagn itu, Mef Paripurna (21), yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu Universitas swasta, mengungkapkan semua kronologi kejadian yang menimpanya di tempat hiburan malam domain club di Senayan City Jakarta Pusat.

Bahwa saat itu katanya, ia bersama dua rekannya Gama dan Bella sekitar pukul 11:30 WIB masuk ke club malam di Senayan City. Korban mengatakan, "saya sempat minum vodka namun tidak sampai mabuk," ujar saksi korban.

Selanjutnya karena keadaan sangat padat dan sempat terjadi cekcok di dalam club, korban Mef memilih keluar dan duduk di tangga basement sambil menunggu kedua rekan korban.

Namun korban melihat terdakwa Diego Michiels beserta 3 rekannya keluar dari club dan sempat ribut dengan petugas security domain club. Kejadian naas itu bermula sekitar pukul 02:00 WIB.

Awalnya teman Diego mendorong serta memukul hingga korban terjatuh. Sedetik kemudian, Diego ikut menendang korban berkali-kali. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek, dan mendapat 8 jahitan, serta patah tulang rawan mata.

"Kemudian saya langsung dibawa petugas security ke Rumah Sakit Permata Hijau. Yang mengangkat saya security dari pihak domain grup. Tetapi, kuliah saya sangat terganggu akibat kejadian ini," ungkapnya.

Menanggapi keterangan saksi ini, Diego sendiri tidak membantahnya. Sementara rekan Diego, yang juga terdakwa kedua Satria membantah tuduhan tersebut, dan mengatakan tidak ada melakukan pemukulan, serta tidak merasa bersalah hingga tidak perlu meminta ma'af pada korban.

Sebelumnya, kekasih Nikita Willy ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penganiayan dan ditahan sejak 10 November 2012. Diego diduga menganiaya Mef Paripurna di sebuah tempat hiburan. Diego yang saat itu tengah mengikuti pemusatan latihan timnas Indonesia senior harus mendekam di tahanan bersama empat rekannya.

Sempat terjadi kericuhan kecil sebelum persidangan dimulai. Sekelompok orang yang merupakan keluarga tersangka dalam kasus pemukulan Diego menuntut saudaranya juga disidang. Mereka adalah Martinus Lambertus Waas, Barney Patalal, dan Mattheo Pieter yang tidak ikut disidang bersamaan dengan Diego.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Pengeroyokan
 
7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
 
Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
 
6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
 
Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
 
6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]