Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Freeport
Mediasi Freeport dan Pekerja Masih Buntu
Wednesday 26 Oct 2011 23:17:44

Aksi mogok pekerja Freeport (Foto: Reuters Photo)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Proses mediasi antara manajemen PT Freeport Indonesia dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) perusahaan tersebu, belum menemui titik temu alias buntu. Tapi pihak manajemen Freeport masih akan melihat perkembangan dari pembahasan dengan wakil 6.000 karyawan yang masih melakukan aksi mogok kerja itu.

"Hasil mediasi minggu lalu tidak membuahkan hasil, kami masih menunggu. Tapi manajemen berharap ribuan karyawan yang melakukan aksi mogok dapat kembali bekerja seperti biasa,” kata juru bicara PT Freeport Indonesia (PTFI) Ramdani Sirait yang dihubungi di Jakarta, Rabu (26/10), seperti dilaporkan tribunnews.com.

Juru bicara SPSI PT Freeport Indonesia, Juli Parorongan membenarkan pernyataan jubir Freeport tersebut. Diakuinya, selama ini pihak pekerja dan manajemen belum menemukan kata sepakat mengenai kesejahteraan.

“Pihak perusahaan belum mau terbuka dengan tawaran dari pihak pekerja. Meskipun telah dimediasi oleh sejumlah instansi terkait, pembicaraan di antara kedua belah pihak belum menemukan titik temu hingga kini,” ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, para pekerja Freeport-McMoRan Copper Gold Inc (FCX) di pertambangan Grasberg, Ppaua, Indonesia, sudah melakukan mogok kerja terhitung sejak Kamis (15/9) lalu. Aksi ini dilakukan karyawan yang menuntut kenaikan gaji.

Dampak aksi mogok karyawan Freeport ini membuat pemerintah rugi, karena per hari harus kehilangan rata-rata 8 juta dolar AS (setara dengan Rp 71,2 triliun) dari anggaran dividen, royalti, dan pajak. Selain itu ada juga biaya penyusutan sebesar 200 ribu dolar AS per hari (setara dengan Rp 1,78 miliar).

Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Lily Chadijah Wahid menyatakan bahwa PT. Freeport diduga mengucurkan uang sebesar 14 juta dolar AS untuk diberikan kepada Polri dan TNI. Uang itu untuk menjaga seluruh aset-asetnya dari ancaman kerusuhan dan konflik yang pecah serta memanas di Papua."Saya dapat kabar dari pekerja disana (Papua), Freeport memberikan uang 14 juta dolar AS kepada polisi dan TNI untuk menjaga keamanan aset mereka,"ujarnya.

Indikasi-indikasi dibayarnya Polisi dan TNI oleh PT. Freeport, ungkap dia, dengan penambahan personil Brimob ke Papua. Penembakan Kapolsek Mulia AKP Dominggus Oktaviabus Awes itu menjadi bagian dari rentetan tersebut. "Kapolsek yang ditembak ini kabarnya tidak suka dengan Brimob dan TNI yang ada di sana, kemudian ditembak. Ia ingin membela rakyat Papua,"pungkasnya.

Menurut Lily, dengan adanya kabar pengucuran uang tersebut berarti aparat keamanan dalam hal ini Polisi dan TNI akan melawan saudara sendiri. Dalam kerusuhan di Papua sepertinya memang ada pembiaran yang sengaja dilakukan agar bumi Cendrawasih lepas dari Indonesia "Dengan begitu mereka melawan saudara sendiri dan membuat Papua lepas dari NKRI," jelasnya.(ind/rob)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]