Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Mayat di Serpong Korban Pembunuhan, Motif Utang
2016-07-27 16:16:47

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti (tengah) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono (kiri) saat jumpa pers, Rabu (27/7).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan yang mayatnya dibakar di kebun pisang makam nagka, kampung Ciater 2 Rt 02/08, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (26/7).

Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan kedua pelaku yang bernama PU (24) dan seorang anak di bawah umur berinisial PA (16) berhasil ditangkap oleh petugas di suatu tempat. Keduanya kemudian di bawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan.

"Pelaku inisialnya PU dan PA. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Merto Jaya," kata Mansuri, Rabu (27/7).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti menyampaikan dari hasil olah TKP dan identifikasi sidik jari diketahui korban bernama Andi Syahputra.

"Alhamdulilah dini hari ini Jatanras berhasil menangkap dua pelaku," ujar Kombes Krishna.

Hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan Andi Syahputra ini bukan hanya soal utang piutang.

PU menceritakan hutang piutang itu sudah terjadi sejak mereka berdua sama-sama di kampung. Saat itu PU meminjam uang Rp 3 Juta dari korban, lalu pergi ke Jakarta. Tapi baru meminjam beberapa hari, korban sudah mulai menagih. Bahkan ada hitung-hitungan bunganya.

"Makanya saya kesal. Dia itu suka pinjam uang ke saya dan tak pernah saya berikan bunga," kata PU.

PU yang murka kemudian mengundang Andi datang ke kontrakannya di Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Senin (25/7). PU membunuh Andi bersama seorang rekannya yang masih dibawah umur di kontrakan itu. Setelah itu barulah mayat Andi dibuang ke kebon pisang.

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP jo pasal 170 KUHP.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]