Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
UKM
Mau Bunga KUR Rendah, DPR Harus Setujui Usulan Pemerintah
Thursday 07 Feb 2013 22:58:46

A Muhajir Sodruddin, SH MH Anggota Dewan FPAN, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM – Jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah untuk memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo), pastinya tidak ada lagi asalan pihak perbankan untuk mempersulit pengusaha kecil menengah mendapatkan pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sebab menurut anggota Komisi VI DPR Ahmad Muhajir Sodruddin, jika usulan pemerintah tersebut disetujui, maka Usaha Kecil Menengah (UKM) bisa berkembang lebih pesat.

"Sebab prosesnya akan lebih mudah, karena pemerintah sudah melakukan jaminan Askrindo dan Jamkrindo,” ujarnya saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta, Kamis (7/2).

Selain itu, rencana penerapan bunga rendah terhadap pinjaman permodalan dari pemerintah ini bisa terwujud. “Karena kita kan berharap bunga KUR ke depan bisa turun menjadi 0,5 persen sampai dengan 0,9 persen dengan sifatnya yang flat (tetap),” jelas politisi Partai Amanat Nasional ini.

Seperti diketahui, DPR belum memberikan persetujuan pemberian PMN kepada kedua plat merah tersebut.

Menurut Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara Airlangga Hartarto, penyertaan modal tersebut akan dibahas dalam rapat panitia kerja privatisasi dan restrukturisasi.

"Penyertaan modal untuk Askrindo dan Jamkrindo akan dibahas tersendiri dalam panitia kerja privatisasi dan restrukturisasi," kata politisi Partai Golkar ini saat ditemui media nasional usai rapat kerja dengan Menteri Koperasi dan UKM, Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, di Komplek Parlemen, Rabu (6/2).

Sebab, angka penyertaan modal sebesar Rp 1 triliun untuk masing-masing perusahaan itu, dinilainya belum adil. "Jamkrindo kan menjamin 60 persen, sedangkan Askrindo 40 persen, tidak adil kalau masing-masing RP 1 triliiun. Seharusnya proporsional," ungkapnya.

Seperti diketahui, guna mencapai mewujudkan target penyaluran KUR, Kementerian BUMN berencana memberikan penyertaan modal negara kepada Askrindo dan Jamkrindo. Sebab, menurut pelaksana tugas Deputi Bidang Jasa Kementerian BUMN Gatot Trihargo, masing-masing perusahaan tersebut membutuhkan tambahan modal Rp 2 triliiun untuk tahun 2013 dan 2014.

“Agar gearing ratio perusahaan penjamin tetap terkendali pada tingkat maksimal 10 kali," katanya.

Diri juga menyebutkan, pada tahun 2013 penyaluran kredit usaha rakyat bank pemerintah antara lain melalui BNI, BRI, Mandiri, Bukopin, Syariah Mandiri, BNI Syariah dan 26 bank pembangunan daerah disepakati sebesar Rp 36 triliiun. Penyaluran tersebut diperkirakan dapat diserap oleh 1,67 juta unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 2,47 juta orang.

Sampai 31 Desember 2012, jumlah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin sebesar Rp. 88,34 triliun. Sebesar Rp 43,75 triliun atau 39,34 persen dijamin oleh Askrindo dan Rp. 53,59 triliun atau 60,66 persen dijamin oleh Jamkrindo.(bhc/riz)


 
Berita Terkait UKM
 
Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
 
Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
 
Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
 
Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
 
Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]