Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
GP Ansor
Masyarakat Harus Lihat Peluang Baik dalam Penggunaan Teknologi Informasi
2018-10-16 10:45:38

Sarasehan 'Hoax Ancaman Kerukunan yang Nyata Jelang Pilpres 2019'.(Foto: Istimewa)
SEMARANG, Berita HUKUM - Teknologi informasi yang terus berkembang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, bukan malah sebagai sarana untuk memperoleh keuntungah dengan cara maupun metode yang melanggar aturan.

Demikian disampaikan Entrepeneur IT Tyovan Ari Widagdo dalam sarasehan bertajuk 'Hoax, Ancam Kerukunan yang Nyata Jelang Pilpres 2019' yang diadakan PW GP Ansor Jawa Tengah di Hotel Metro Semarang, Rabu pekan lalu.

"Peluang penggunaan IT ke depan, masyarakat harus melihat peluang baiknya disitu tetapi juga harus dengan mekanisme yang benar," ujarnya di lokasi.

Dijelaskannya juga terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang semakin marak terlebih pada tahun politik sekarang ini, eksistensi media dalam pencegahan hoax merupakan sebuah hal yang strategis.

"Peran media menjadi sangat penting, masyarakat harus paham akan hal itu, sehingga dibutuhkan kejelian dalam melihat pemberitaan yang dibuat oleh media yang seperti apa," katanya.

Selain itu, kata dia, pencegahan dan antisipasi beredarnya berita bohong juga patut didukung oleh kompetensi yang harus terus ditingkatkan dengan baik, dari sisi pembuat berita yaitu media dan terhadap pembaca berita yakni khalayak atau masyarakat.

"Kalau tidak diimbangi dengan pengetahuan dan kejujuran akan sangat berdampak negatif. Seperti hoax, ujaran kebencian dan sara," jelasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait GP Ansor
 
Ketum GP Ansor Sebut Tak Pernah Bubarkan Pengajian Ustadz Syafiq Riza Basalamah
 
Ketua Umum GP Ansor, Gus Yaqut: Jika Terbukti Bupati Fahmi Massiara HTI Jangan Dipilih
 
Pernah Tolak UAS, Ketua GP Ansor Jepara Terciduk Bawa Bini Orang ke Hotel
 
Masyarakat Harus Lihat Peluang Baik dalam Penggunaan Teknologi Informasi
 
GP Ansor Gelar Kirab Satu Negeri 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]