Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Masyarakat Beri Apresiasi Pada Kejagung, Usai Eksekusi Theddy Tengko
Thursday 30 May 2013 00:31:04

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar, Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang sebelumnya lolos atau berhasil melarikan diri dari upaya eksekusi kejaksaan, kini telah ditangkap di Bandara Rar Kuamar, jelang sore tadi, Rabu (29/5).

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat, atas upaya eksekusi oleh tim jaksa yang telah berhasil menjebloskan Theddy ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A di kawasan Nania, Ambon.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum(Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, handphonenya yang memang setiap hari sibuk berdering karena berbagai kasus yang tengah ditangani Kejagung, dan Short Massage Service (SMS) dukungan masyarakat atas adanya keberhasilan penanganan kasus-kasus, seperti disampaikannya kepada BeritaHUKUM.com, berikut satu diantara banyaknya SMS yang masuk.

"1. Apresiasi dan Penghargaan Setinggi-tingginya untuk KEJAGUNG dan Seluruh Jajarannya, Amin, Wassalam... AN.Tokoh Adat Kepulauan Aru. 2. Atas Nama Seluruh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru Menyampaikan Apresiasi dan Terima Kasih yang Sebesar-besarnya Kepada Institusi Kejaksaan yang Telah Mnangkap Terpidana BUPATI THEDDY TENGKO. Dari Welem Sjair Aktivis ANTI KORUPSI."

Sementara itu, pengamat hukum Nyoman Rae kepada BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa jika benar terpidana Theddy telah ditangkap oleh Tim Eksekutor Kejagung, maka penangkapan tersebut dianggap sah dan tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Konstitusional.

"Tidak ada hak yang dilanggar dan untuk itu kita perlu memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim eksekutor kejagung yang telah turut secara bersama-sama dengan KPK dan lembaga lainnya dalam melakukan pemberantasan terhadap pelaku Korupsi yang telah secara masiv dan sistematis di NKRI ini," terang Nyoman, Rabu (29/5) di Jakarta.

Diungkapkannya lagi bahwa, bila ada pihak lain yang mempersoalkan prosedur penangkapan terhadap terpidana Theddy, maka patut diduga orang tersebut tidak peduli pada upaya kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Mereka adalah pihak yang selama ini melakukan pembackingan yang memuluskan terpidana melarikan diri," pungkas Nyoman.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]