Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
Masyarakat Bantu BNN Tangkap Pengedar Narkoba
Monday 24 Feb 2014 20:26:04

JAKARTA, Berita HUKUM – Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk 7 (tujuh) orang tersangka, masing-masing berinisial TO, IPS, AS, SA, AR, ES, dan AW yang diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba. Dari tiga kasus yang berhasil diungkap BNN, salah satunya berasal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran Narkoba di kampungnya. Tidak tanggung-tanggung, berkat informasi tersebut, sebanyak 5 (lima) orang pengedar Narkoba berhasil diringkus BNN dengan barang bukti berupa 2.110,2 gram heroin dan 1,2 gram sabu. Sementara itu, jumlah barang bukti yang berhasil disita dari ketiga kasus ini adalah 2.110,2 gram heroin, 559,7 gram sabu, dan 3.078 butir ekstasi. Dari seluruh barang bukti yang disita, BNN memusnahkan 2.067,4 gram heroin, 552,2 gram sabu, dan 3.068 butir ekstasi, serta menyisihkan 42,8 gram heroin, 7,5 gram sabu, dan 10 butir ekstasi untuk pemeriksaan laboratorium.

Berawal dari informasi masyarakat, petugas BNN mengamankan 5 (lima) orang tersangka berinisial TO, IPS, AS, SA, dan AR. Empat orang tersangka, yaitu TO, IPS, AS, dan SA diamankan petugas pada tanggal 22 Januari 2014 di bilangan Jakarta Barat dan Tangerang Selatan dengan barang bukti 1.115,9 gram heroin dan 1,2 gram sabu. Sedangkan AR diamankan pada tanggal 23 Januari 2014 di kontrakan Gang Swadaya No. 41, Pasar Rebo, Pekayon, Jakarta Timur. Di kontrakan tersebut, petugas menemukan 991,5 gram heroin yang disembunyikan di dalam kotak Nestle Dancow dan 2,8 gram heroin lainnya yang disembunyikan di dalam sepatu merek Nike. Jumlah barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini adalah sebanyak 2.110,2 gram heroin dan 1,2 gram sabu.

Kasus kedua yang diungkap BNN melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial ES. ES diamankan petugas pada tanggal 24 Januari 2014, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pal depan Matahari Cimanggis, Depok. ES tertangkap tangan membawa 39,7 gram sabu yang dibungkus di dalam kotak SGM Ananda.

Sementara itu, kasus ketiga diungkap BNN pada tanggal 26 Januari 2014, dengan barang bukti berupa 518,8 gram sabu dan 3.078 butir ekstasi. Dari kasus ini petugas mengamankan seorang tersangka, yaitu AW, di sebuah hotel di bilangan Jakarta Utara. AW menyembunyikan Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di dalam satu buah dus Phillips warna cokelat yang disimpan di dalam sebuah tas ransel warna hitam. Selain barang bukti Narkotika, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap (bong) di dalam dompet tersangka.

Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, para tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.(bhc/rt)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]