Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Massa PDIP Geruduk Radar Bogor, Fadly Zon: Tidak Boleh Pers Diteror!
2018-06-01 14:14:41

Fadli Zon: Bunga untuk @radar_bogor pd P Hazairin sbg tanda simpati atas kejadian bbrp hari lalu. Tanpa pers tak ada demokrasi. Suarakan kebenaran!.(Foto: @fadlizon)
BOGOR, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR, Fadly Zon menyatakan prihatin atas aksi yang dilakukan sejumlah massa dari kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bogor, di kantor Radar Bogor, Rabu (30/5).

Aksi itu dilakukan atas pemberitaan di koran Radar Bogor yang memajang foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dengan judul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta'.

Menurutnya bila tidak suka dengan sebuah pemberitaan, ada mekanisme. Bukan langsung digeruduk.

"Kesalahannya bisa dikoreksi melalui undang-undang pers dengan meminta bantuan dewan pers," kata Fadly Zon, dalam kunjungannya ke Kantor Radar Bogor, Jalan Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/6).

Pasalnya, pers adalah pilar keempat demokrasi dan kalau tidak ada pers, tidak akan ada demokrasi saat ini di Indonesia.

Fadly menjelaskan di negara-negara yang demokrasinya maju, pers bebas memberitakan. Tidak ada intimidasi seperti di Indonesia. "Tidak boleh pers diancam dan diteror," tegasnya.

Fadly menilai, kalau parpol seperti itu, sangat berbahaya. Parpol itu beradu dalam pemilihan umum, bukan adu otot seperti ini.

Ketua DPP Partai Gerindra ini pun berharap kejadian seperti Tv One tahun 2014 lalu dan yang menimpa Radar Bogor Rabu lalu tidak terjadi lagi.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon juga mendesak aparat keamanan melakukan investigasi atas aksi yang dilakukan massa Partai PDIP ke kantor Radar Bogor, Rabu (30/5) kemarin.

"Aparat keamanan harus segera melakukan penyelidikan. Tidak boleh dibiarkan ada oknum merusak lembaga pers," katanya, kepada Radar Bogor di Gedung Graha Pena, Jalan Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Menurutnya, penyerangan yang menimpa Radar Bogor adalah sebuah persekusi. Karena tidak boleh ada penggeredukan terhadap kantor media.

Ketua DPP Partai Gerindra menilai, kalau politik Indonesia seperti itu, sangat berbahaya. Hanya melahirkan kekacauan. Padahal Indonesia selalu diagungkan sebagai negara demokrasi, negara beradab dan pancasila.

"Tetapi cara yang dilakukan terhadap Radar Bogor tidak mencerminkan pancasilais," pungkasnya.

Rasa simpati atas kejadian yang menimpa media Radar bogor, Fadli Zon memberikan buket bunga mawar putih kepada Bpk. Hazairin. Ancaman dan teror terhadap pers menciderai nilai demokrasi. Pers harus berani, jujur dan aspiratif. Fadli Zon menyampaikan bunga simpati agar pers terus berani suarakan kebenaran dan tak boleh diintimidasi.

Seperti diketahui, Kantor Radar Bogor diseruduk massa PDIP pada Rabu sore, atas pemberitaan yang memajang foto Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri dengan judul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 Juta'.(rp1/ysp/radarbogor/bh/sya)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]