Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
CSR
Massa Aksi Gempur PTPN I Aceh Tuntut Alokasi Dana CSR Tepat Sasaran
Wednesday 02 Dec 2015 20:53:18

Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Meusapat Anti Polusi Udara (GEMPUR) di Aceh Tamiang, Aceh saat melakukan aksi demo di PKS TS PTPN 1 Aceh di Kebun Tanjung Seumentoh.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Ratusan masyarakat di kabupaten Aceh Tamiang yang tergabung dalam Gerakan Meusapat Anti Polusi Udara (GEMPUR) dari tujuh Desa, masing masing; Desa Opak, kecamatan Bendahara, Desa Seumentok, Paya Awe, Paya Bujok, Tanjung Seumentok, Alur Bamban dan Desa Simpang Empat Opak kecamatan Karang Baru pada, Rabu (2/12) menggruduk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Perkebunan Nusantara I (Persero), atau PTPN I Aceh, Kebun Tanjung Seumentoh, kecamatan Karang Baru, kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Para pendemo mengeluarkan 12 butir Petisi yang di bacakan di hadapan pimpinan PTPN 1, Petisi tersebut yang di tandatangani koordinator Gempur Mustafa Kamal dan Sekretarisnya Syahri P. Nasir yang masing-masing meminta PTPN 1 Aceh menutup sementara opersional PKS TS PTPN 1 Kebun Tanjung Seumentoh, sebelum ada penyelesaian mengenai sistem pembuangan limbah yang di sebabkan oleh pembakaran asap pabrik dan abu ketel, serta membayar uang kompensasi kepada masyarakat korban abu ketel dan limbah cair, di sekitar lingkungan perusahaan yang telah berlansung lama.

Para pendemo juga meminta pihak PTPN 1 untuk menutup saluran parit pembuangan limbah di sepanjang jalan lintas Sumatera (Medan - Banda Aceh) sesuai dengan keputusan Pemkab Aceh Tamiang. Para pendemo yang keluarga sebagian jadi buruh harian lepas ini juga menuntut PTPN 1 Aceh untuk memberikan kebebasan beribadah bagi karyawan yang beragama islam.

Memberikan hak-hak normatif kepada buruh bongkar muat, diantaranya penyesuaian upah bongkar muat buah yang masuk, baik yang berasal dari kebun maupun dari luar perusahaan, memberikan jaminan kesehatan kerja, menghilangkan atau jangan ada diskriminasi harga bagi Suplier atau pihak ke tiga. Para pendemo yang terdiri dari berbagai kalangan ini juga menuntut PTPN 1 Aceh, untuk menerima pemuda kampung sekitar lingkungan perusahaan untuk dapat bekerja sebagai karyawan PTPN 1.

Meminta pihak PTPN 1 Aceh untuk mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada masyarakat sekitar lingkungan perusahaan, sesuai dengan Undang undang sebagai tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) RI agar bekerja secara profesional dan agar dapat turun ke PTPN 1 Aceh di Langsa untuk melakukan audit keuangan perusahaan. Massa juga menuntut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera melepaskan lapangan bola kaki Meusapat Desa Simpang Empat dan Lahan Menasah Dusun Sepakat Desa Alur Bamban kecamatan Karang Baru dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 Aceh yang sebelumnya sudah pernah di janjikan untuk di lepas dari HGU perusahaan.

Aksi massa yang berlansung sekitar 5 jam itu berjalan damai, di bawah pengawalan ratusan personel aparat Polisi dari Polres Aceh Tamiang, ikut bergabung dalam aksi massa tersebut Afrizal Roji salah seorang aktivis paling berpengaruh di kabupaten itu. Afrizal dalam orasinya menyebutkan, "PTPN 1 Aceh telah terlalu banyak mengangkangi undang-undang, namun tidak pernah di proses hukum. Pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan di antaranya upah buruh masih ada yang di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) undang undang CSR tentang tanggung jawab sosial perusahaan yang tidak tepat sasaran dan undang undang tentang lingkungan hidup."

Sementara pihak PTPN 1 Aceh yang diwakili kepala bagian Humas Saifullah berjanji akan memenuhi semua permintaan pendemo dan telah membuat surat pernyataan di atas materai, dan untuk menanggulagi limbah asap dan abu ketel, pihak perusahaan meminta waktu sampai dengan bulan Agustus 2016 akan selesai semua. Saat di wawancara wartawan di sela sela negosiasi dengan pendemo Saifullah menyebutkan, apa yang mereka tuntut sebagian sudah kita penuhi dengan tanpa merinci apa yang telah dipenuhi.

Sementara itu saat di singgung terkait tidak di benarkan Sholat Jum'at bagi masyarakat muslim, Saifullah membantahnya, 'tidak benar itu, kita bahkan mendorong karyawan untuk beribadah," pungkas Saifullah.(bhc/kar)


 
Berita Terkait CSR
 
Dana CSR BNI Bantu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bangun Musholla
 
CSR Perlu Diatur Agar Tak Sekedar Bansos
 
Idealnya Minimal 5 Persen Kewajiban CSR Perusahaan
 
Massa Aksi Gempur PTPN I Aceh Tuntut Alokasi Dana CSR Tepat Sasaran
 
Memaknai CSR Sebagai Salah Satu Solusi Untuk Pengentasan Kemiskinan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]