Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tiket Pesawat
Maskapai Penerbangan Berbiaya Murah Belum Diberdayakan
2019-07-07 07:56:28

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono (Foto: Grace/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Maskapai penerbangan berbiaya murah (low-cost carrier) selama ini belum diberdayakan Pemerintah Indonesia. Padahal keberadaannya sangat strategis ketika maskapai yang economy ful service menaikkan harga tiketnya. Tiket pesawat bisa mahal, karena komponen pesawat dan fasilitas yang diberikannya memang mahal. Di sinilah maskapai berbiaya murah jadi pilihan masyarakat.

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyampaikan hal ini sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/7). Sementara temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa ada kartel tiket pesawat, tidak sepenuhnya dibenarkan oleh Bambang. Sebelumnya KPPU menemukan sumber masalah melonjaknya tiket pesawat, yaitu salah satunya temuan Dirut Garuda Indonesia yang merangkap sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air.

“Yang kita persoalkan harusnya tarif maskapai low-cost carrier. Ketika KPPU masuk selama enam bulan, tidak menemukan apa pun. Dan baru terakhir ini menemukan jabatan rangkap Dirut Garuda jadi komisaris utama Sriwijaya Air. Walau ada jabatan rangkap, kan masih ada kompetitor lain, yaitu Lion Air. Apakah benar ada indikasi kartel. Kalau Dirut Garuda jadi komisaris di anak perusahaannya memang wajar. Saya pikir, kita belum bisa mengatakan ini adalah kartel,” jelas Bambang.

Diuraikan politisi Partai Gerindra ini, di luar negeri ada bandara khusus bagi perusahaan penerbangan berbiaya murah. Dari mulai landing fee,airport tax, apron fee, dan fasilitas lainnya diberikan tarif murah. Inilah alternatif penerbangan yang bisa diakses masyarakat bila tiket pesawat lainnya mahal. Sayangnya, perlakuan seperti itu tidak ada di Indonesia. Semua penerbangan diberikan perlakuan sama. Inilah yang menyebabkan ekonomi berbiaya tinggi.

Ekonomi berbiaya tinggi juga terjadi ketika lalu lintas di udara dan lalu lintas di bandara begitu padat. Bahkan, di bandara-bandara besar seperti Medan, Denpasar, Jakarta, pesawat yang ingin mendarat harus berputar-putar dulu di udara menunggu antrian. Ini memboroskan bahan bakar.

“Mereka tidak bisa mendarat langsung. Ini juga penyebab ekonomi biaya tinggi karena menghabiskan bahan bakar. Percuma bahan bakar diturunkan kalau pengaturan ruang udara termasuk lalu lintasnya tidak efektif dan efesien, Akhirnya mereka harus antri cukup lama di atas dan menghabiskan bahan bakar,” pungkas politisi dari dapil Jawa Timur I itu (mh/es/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Tiket Pesawat
 
Maskapai Penerbangan Berbiaya Murah Belum Diberdayakan
 
Harga Tiket Pesawat Dikeluhkan Mahal, Menhub: Itu Bukan Urusan Saya
 
Tiket Mahal, Pengamat: Maskapai Asing Bukan Solusi Persoalan Penerbangan
 
Mudik Lebaran 2019: Mereka yang Batal Mudik karena Tiket Pesawat Mahal
 
Tiket Pesawat Mahal, Komisi V Segera Panggil Menhub
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]