Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat Batal, Maruf Amin: Itu Karena Saya!
2021-07-13 15:27:24

Ilustrasi. Suasana saat pandemi Covid19 di Masjid.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Masjid ditutup selama PPKM darurat batal, Maruf Amin: itu karena saya! Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mengatur penutupan tempat ibadah seperti masjid akhirnya dibatalkan. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku turut menyuarakan masjid tidak ditutup pada masa PPKM Darurat.

Ma'ruf Amin mengaku hal tersebut dilakukannya setelah mendengar aspirasi dari para ulama yang menyampaikan pesan dan keberatan atas larangan masjid melakukan kegiatan ibadah di masa PPKM Darurat.

"Ya, Alhamdulillah, saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwasanya tidak ada lagi kata-kata menutup masjid, tapi yang ada adalah dilarang untuk berkerumun," terang Ma'ruf Selasa (13/7).

Kendati mengaku berhasil membuka tempat ibadah seperti masjid, namun Ma'ruf Amin menegaskan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang dijalankan pemerintah guna menekan penularan virus corona atau Covid-19 yang tengah melonjak tinggi belakangan ini. Selain itu, juga diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti resepsi pernikahan.

"Bahkan nanti supaya tidak ada perbedaan, selain itu juga yang dulunya orang resepsi dibolehkan dengan jumlah 30 orang, maka sekarang ditiadakan resepsi tidak boleh sama sekali. Masa jemaah salat tidak boleh resepsi perkawinan boleh. Karena itu, resepsi perkawinan juga tidak boleh," imbuh Ma'ruf Amin seperti dilansir dari hops.id, Selasa (13/7).

"Jadi ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai yang tidak boleh itu berjamaahnya baik Rawatib, maupun juga Jumatan, dan juga (salat) Id. Dan Id itu tidak hanya di dalam masjid, tetapi juga di luar masjid sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi, karena ada bahaya yang harus kita hindari," beber Ma'ruf.

Sekadar diketahui, keputusan diperbolehkannya masjid tetap dibuka selama PPKM Darurat, dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian yang telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 itu, resmi salah satu larangan menutup tempat ibadah awalnya, dengan demikian tidak dilakukan di mana pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama seperti masjid, musala, gereja, pura, virhara, dan klenteng pada masa PPKM Darurat.(terkini.id/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]