Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Masih Mampukah Demokrat, Jangan Sampai Memperlihatkan Sikap 'Lombo'
2020-01-07 13:54:14

Mantan Kadis Pertanian Kabgor - Zukri Harmain, SE. ME (Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Zukri Harmain, SE. ME turut memberikan tanggapannya pada Dialog Publik hari Minggu kemarin (05/01) yang digelar oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo.

Zukri Harmain mengungkapkan keheranannya dan bertanya-tanya, kenapa sampai bisa nama Ketua DPC Demokrat Kabupaten Gorontalo, Chamdi Mayang dihilangkan dalam usulan PAW Wakil Bupati.

"Saya melihat, ada ketidakkompakan di internal Partai Demokrat, karena saya melihat proses ini terlalu berlama-lama seperti ini, malahan saya yakin, Chamdi Mayang yang akan menjadi Wakil Bupati karena dia sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Gorontalo, bahkan itu perintah dari DPP langsung, maka etikanya, Wakil Bupati itu harusnya diisi oleh Ketua DPC, titik disitu," kata Zukri.

Terkait surat usulan PAW Wakil Bupati, Zukri Harmain mengambil kesimpulan bahwa Bupati Nelson hanya ingin coba-coba sedikit melanggar aturan, siapa tahu bisa tembus, jadi menurut Zukri, Bupati Nelson tidak salah, karena kalkulasi politik itu kadang-kadang bisa masuk dengan ketidakwajaran dan bisa jadi juga dengan tidak wajar, tapi ternyata memang tidak bisa, karena memang itu jatahnya Partai Demokrat.

"Oleh karena itu, saya setuju dengan Pak Umar Karim, bahwa isu Wabup ini sudah tidak seksi lagi kita diskusikan, karena tinggal beberapa bulan, kalaupun akan diisi, ada mekanismenya, saya yakin dengan 4 kursi Demokrat dan beberapa orang diantaranya sudah berpengalaman di DPRD, saya yakin bisa mengimbangi kekuatan partai politik yang lain, dan saya tahu seluruh Anggota DPRD ini sangat taat pada aturan, kalau memang ini melanggar hukum, ya di proses saja sesuai aturan hukum," sambungnya.

"Saya juga setuju dengan apa yang disampaikan oleh Aba Ludin, karena aba Ludin ini orang yang kita tuakan di Politik, sebetulnya menurut Aba Ludin, ini adalah bentuk kepanikan, sehingga beliau memaksakan untuk harus segera dipasang Wakil Bupati untuk mengamankan prosesi untuk petahana, Sebenarnya kita semua sudah tahu endingnya kemana, tinggal bagaimana Demokrat, masih mampukah memainkan peran ini, jangan sampai Demokrat memperlihatkan sikap "Lombo", 4 kursi ini tidak gampang, tapi sebagai manusia, kita selayaknya memaafkan kalau beliau salah," tutup Zukri.

Sementara itu, Umar Karim menanggapi dingin pernyataan Zukri Harmain, menurut Umar soal Bupati yang coba-coba melanggar aturan, resikonya besar, jika melanggar undang-undang itu sama saja melanggar sumpah janji, bunyi sumpah janji salah satunya menjalankan undang-undang itu dengan selurus-lurusnya, kalau melanggar undang-undang bisa di impeachment, bisa di berhentikan.

"Memang problemnya ada di DPRD, tapi pemberhentian tidak cuma di DPRD, Gubernur dan Menteri boleh memberhentikan Bupati, bahkan mengsekolahkan Bupati, jadi tanggapan saya hati-hati, beresiko bisa diberhentikan, di impeachment atau di angket," ketus Umar Karim.(bh/ra)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]