Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus BANSOS
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
2017-05-16 15:46:57

Tampak suasana saat sidang Kasus Bansos PKBM dengan tersangka Mashudi.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang vonis kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) Keterampilan PKBM Entrepreneur Life Skill Kota Balikpapan Tahun 2014 dengan tersangka Mashudi (56) mantan PNS Diknas kota Balikpapan yang merugikan keuangan negara Rp 500 juta pada sidang Selasa (16/5) di Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan penjara).

Sidang pembacaan vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parmatoni, Decky Velix Wagiju dan Anggraeni selaku hakim anggota dalam amar putusannya, selain menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa Mashudi juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp169 juta apabila tidak diganti makan menjalani hukuman 4 bulan penjara.

Sementara, sidang pembacaan tuntutan yang diipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parmatoni, SH, dengan Jaksa Yuda Virdana dalam amar tuntutannya bahwa terdakwa Mashudi terbukti bersalah melanggar primer pasal 2 ayat 1 KUHPidana jo pasal 3 Undang Undang No. 31 tentang korupsi?, dituntut 2 tahun penjara, "denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan apa bila dendanya tidak dibayar, ungkap Yuda dalam tuntutannya.

"Terdakwa terbukti bersalah atas pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan olehnya terdakwa Marsudi dituntut 2 tahun penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Yudah.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti 169 juta rupiah dan apabila tidak diganti maka hartanya akan disita dan atau menjalani hukuman badan selama 6 bulan penjara. demikian juga dengan uang senilai Rp 400 juta yang disita dikembalikan ke kas negara, terang Yuna.

Setelah mendengarkan tuntutannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Marsudi yang didampingi pengacaranya meminta kepada majelis hakim agar memberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan pada sidang Kamis (20/4) mendatang.

Untuk diketahui bahwa pada tahun 2012 / 2013 terdakwa selaku Ketua Lembaga PKBM Enterprenur Life Skjill mengajukan permohonan dana Bansos untuk kegiatannya senilai Rp 6 Milyar dan disetujui, pada tahun 2014 memperoleh bantuan senilai Rp 1 Milyar yang dana rencananya akan dibangun gedung sebagai tempat Warkshop Gazebo, namun data tersebut dipotong 40 persen. untuk Marsudi anggota DPRD Kaltim saat itu yang membantu pencairan permohonannya.

Terungkap pada sidang sebelumnya oleh terdakwa Marsudi bahwa, uang yang dipotong 40 persen atau Rp 400 juta tersebut diberikan kepada Suwandi Anggota DPRD Kaltim saat itu yang membantu pencairannya. Pemberian uang Rp 400 juta tersebut ke pada Suwandi sebagai saksi diberikan ada melalui transfer Bank Mandiri Rp 150 juta dan ada melalui cek.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]