Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Masa Depan Koalisi Adil Makmur Paska MK Dibahas di Kediaman Prabowo Siang Ini
2019-06-28 13:37:01

Tim BPN 02 Prabowo-Sandi saat jumpa pers di kediaman Kartanegara Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengumpulkan petinggi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur yang pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyebutkan, pertemuan tersebut adalah komunikasi internal yang akan digelar di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta, pada siang ini.


"Kita diskusi internal koalisi," ujar politisi Partai Gerindra ini saat dihubungi sesaat lalu, Jumat (28/7).


Poin utama yang akan dibahas, dikatakan Andre, seputar masa depan koalisi paska Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengeta Pilpres 2019 yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

"Seputar langkah-langkah kedepan bagaimana mau lanjut atau enggak koalisinya," demikian Andre, caleg DPR RI terpilih.(rt/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]