Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Sekjen DPR
Marzuki Minta KPK Usut Proyek DPR
Friday 20 Jan 2012 21:04:11

Ketua DPR Marzuki Alie dan Sekjen DPR Nining Indra Saleh (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua DPR Marzuki Alie secara resmi melaporkan kasus dugaan korupsi atas sejumlah proyek yang dilaksanakan di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR kepada Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK).

DIa tidak menuduh siapa pun, tapi institusi pemberantasan korupsi itu segera mengusut dan menuntaskan laporannya ini. Pelaporan ini sengaja dilakukan, agar lembaga yang dipimpinnya terhindar dari fitnah dan tudingan miring.

"Mengenai materi-materi yang saya laporkan kepada KPK, tidak perlu saya sampaikan. Saya serahkan saja. Tetapi, di dalamnya tidak ada menuduh seseorang bahwa si A korupsi, si B korupsi. Iu tidak ada. Biar KPK yang memeriksanya," kata Marzuki Alie dalam jumpa pers bersama Sekjen DPR Nining Indra Saleh, usai melaporkan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/1).

Marzuki menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada KPK itu, hanya sebatas proyek-proyek di DPR sejak dirinya menjabat Ketua DPR pada 2009 lalu yang diduga bermasalah. Satu di antaranya adalah proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR senilai Rp 20 miliar.

Marzuki mengharapkan ada sebuah rekomendasi dari KPK, setelah selesai melakukan penelusuran terhadap proyek-proyek tersebut. Hal ini nantinya sebagai bahan perbaikan penggarapan proyek-proyek di DPR ke depan. "Rekomendasi itu penting, agar kami bisa cepat melakukan perbaikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Marzuki Alie menyatakan bahwa diirnya akan mengundurkan diri, bila terbukti terlibat dalam sejumlah kasus korupsi di DPR. "Andaikata saya terlibatkorupsi dalam proyek-proyek tersebut dan merugikan negara, saya akan mundur dari jabatan saya," kata Marzuki.

Marzuki juga mengaku telah difitnah dari sejumlah pihak di media massa, tak terkecuali fitnah itu justru berasal dari orang dalam DPR. Namun, Marzuki enggan menyebutkan orang yang dimaksud. Sebab, ia mengaku telah memaafkan anggota DPR yang telah memfitnahnya itu. “Saya tidak akan menyebut namanya, tapi sudah saya maafkan," ujarnya.

Pada bagian lain, Ketua DPR Marzuki Alie yang mengancam akan memecat Sekjen DPR, kali ini justru malah membelanya. Dia menyatakan bahwa pihak Kesekjenan tidak terlibat korupsi dalam proyek-proyek tersebut. "Saya yakin bahwa Ibu Sekjen tidak terlibat (korupsi). Saya yakin mereka masih taat dalam mengikuti peraturan,” tandasnya.

Sementara Sekjen DPR Nining Indra Saleh mengatakan, proyek renovasi ruang Banggar menggunakan dana APBNP. Namun, ia mengakui belum dikomunikasikan kepada ketua DPR Marzuki Alie. "Saya mohon maaf, karena rencana belum dikomunikasikan kepada Ketua DPR," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah proyek di DPR bernilai miliaran rupiah diduga diwarnai korupsi. Proyek tersebut antara lain adalah renovasi toilet yang menelan biaya hingga lebih dari Rp 2 miliar, pembanguann gedung parkir DPR hingga menelan biaya Rp 3 miliar, pewangi ruangan Rp 1,5 miliar dan pembuatan kalender 2012 Rp 1,3 miliar. Tapi yang menghebohkan proyek renovasi ruang rapat Banggar DPR yang menelan anggaran Rp 20,3 miliar.(tnc/spr/rob)


 
Berita Terkait Sekjen DPR
 
Sekjen DPR RI Apresiasi Kehadiran Sespimti Polri
 
Sekjen DPR RI Lantik Kepala Biro Pemberitaan Parlemen
 
Jumlah Deputi Setjen DPR Dipangkas, Muncul Badan Keahlian dan Staf Khusus Pimpinan
 
Sekjen DPR RI Lepas Tim Sukarelawan
 
Menurunnya Kepercayaan Terhadap Parlemen Ancam Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]