Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Marzuki Daud Dilaporkan ke Panwaslu Terkait Dugaan Money Politic
Saturday 19 Apr 2014 09:25:48

Caleg DPR RI nomor urut 4 Partai Golkar Marzuki Daud.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Calon legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Ridwan Yunus SH melaporkan Caleg DPR RI nomor urut 4 Partai Golkar Marzuki Daud, ke Panwaslu Kabupaten Aceh Utara, Jum'at (18/4).

Marzuki dilaporkan karena dituding melakukan praktik money politic suara di tiga kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara sehingga menimbulkan hilangnya sekitar 4 ribuan suara. Ridwan menyebutkan, ada sekitar 1.500 suara yang hilang di kecamatan Dewantara, 1.500 di Muara Batu dan Sawang sebanyak 1.000 suara.

"Saya punya buktinya, maka dari itu dia (Marzuki Daud) saya laporkan ke Panwaslu," ujarnya, kepada BeritaHUKUM.com melalui sambungan telepon.

Fakta kecurangan itu diketahui berdasarkan hasil pleno di kecamatan. Namun, setelah dilakukan perhitungan hasilnya tidak sesuai dengan form C1. Dilain sisi, Ridwan juga mengaku pernah menyamar sebagai PPK dengan menelfon Marzuki Daud yang berpura-pura meminta tambahan dana untuk memuluskan penggelembungan suara, dan tanpa menaruh curiga Marzuki Daud dalam pembicaraannya melalui telepon menyetujui akan mentransfer dana yang dimaksud.

Menurut Ridwan, praktik penggelembungan suara tersebut bukan hanya terjadi di tiga kecamatan itu. Dugaan kuat, hampir di 20 kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara terjadi money politik yang dilakukan oleh Marzuki Daud dengan petugas PPK.

"Saya berharap kasus tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," pinta Ridwan Yunus.

Terkait laporannya, Panwaslu Aceh Utara membenarkan telah menerima pengaduan itu pagi tadi. "Kami sudah menerima laporan tersebut, dan saat ini sedang ditindaklanjuti," kata Bidang Penegakkan Panwaslu Aceh Utara Yusriadi.

Marzuki Daud, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah melakukan penggelembungan suara sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak pelapor. "Kabar itu tidak benar, kabar itu tidak benar," ucapnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]