Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Ganja
Marijuana Sah Diperdagangkan di Washington
Wednesday 09 Jul 2014 05:37:28

Washington mulai menjual ganja legal, negara untuk memungkinkan menjual tanpa resep
WASHINGTON DC, Berita HUKUM - Penjualan marijuana untuk bersenang-senang di negara bagian Washington, Amerika Serikat, mulai hari ini Selasa (8/7) dilegalkan. Dengan disahkannya penjualan Marijuana di negara bagian Washington, maka hingga kini sudah terdapat dua negara bagian yang memberlakukan kebijakan serupa.

Negara bagian pertama yang melegalkan Mariyuana yang juga dikenal dengan nama Ganja adalah Colorado, meskipun 23 negara bagian sudah mengizinkan jual beli Mariyuana untuk kepentingan medis.

Washington bergabung pada hari Selasa dalam memungkinkan penjualan ganja setelah sebelumnya Colorado, dan pengecer di Washington yang menguatkan untuk garis panjang dan permintaan tinggi. Hal yang sama terjadi ketika Colorado penjualan rekreasi disahkan, dan puluhan ribu pembeli mendapat kesempatan untuk memilih dari berbagai jenis, dari Blue Dream ke AK-47 dan Facewreck.

Wartawan BBC Theo Legget melaporkan proses penjualan Mariyuana untuk konsumsi bersenang-senang di Washington akan diatur secara ketat dan hanya toko yang mengantongi izin yang boleh menjual Mariyuana.

Untuk tahap pertama, lanjut Legget, hanya 25 toko yang boleh menjual mariyuana. Para pejabat mengatakan pada akhirnya nanti mungkin terdapat ratusan pemegang izin.

Harga jual mariyuana untuk bersenang-senang mungkin akan jauh lebih tinggi dibanding penjualan untuk kepentingan medis, karena kekurangan pasok dari sumber-sumber sah.

Pihak berwenang akan mengenakan cukai tinggi dan sebagian keuntungan akan disalurkan untuk program penanganan kecanduan narkoba. Selain itu sebagian keuntungan akan disumbangkan untuk kepentingan penelitian.

Toko Colorado resmi mulai menjual pada tanggal 1 Januari. Sementara itu, hampir setengah dari Amerika Serikat saat ini memiliki ketentuan di tempat yang memungkinkan untuk ganja untuk obat secara sah dibagikan.

Orang dewasa di negara bagian Washington - termasuk pengunjung seperti Holdsworth - bisa secara legal membeli hingga satu ons ganja kering, 16 ons pot-infused padatan, 72 ons cairan pot-infused, atau tujuh gram ganja terkonsentrasi di bawah undang-undang baru.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Ganja
 
• Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
• Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
• Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
• Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
• Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]