Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Malpraktek
Mariani Sihombing, Korban Malpraktek RS Santa Elisabeth Medan Lapor Poldasu
Monday 14 Jan 2013 18:35:58

Ilustrasi, penanganan pasien di Rumah Sakit.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Pihak keluarga Mariani Sihombing, korban Malpraktek RS Santa Elisabeth Medan setelah malakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan, terkait cacat permanen yang dialami korban.

Dimana korban mengalami cacat permanen, dengan menggunakan selang kateter terpasang dikedua Ginjalnya, sehingga untuk buang air kecil tidak bisa normal lagi seperti kaum perempuan kebanyakan sampai sisa hidupnya.

Akibat dari cedera pada kantung kemih yang didapat saat operasi pengangkatan rahim yang dilakukan oleh dokter Hotma Partogi Pasaribu di RS Santa Elisabeth Medan pada tahun 2009.

Menurut anak kandung korban, Sanggapan Sinambela mengatakan bahwa, "kami sedang berjuang menuntut keadilan di Pengadilan Negeri Medan, untuk sekarang ini masih secara perdata dan akan ke pidana juga Senin (14/1) ke Polda Sumatera Utara siang ini dengan No LP /48/I/2013 SPKT III, tanggal 14 Januari 2013.

Secara norma kode etik kedokteran melalu MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) dia sudah diputus bersalah tanpa alasan pembenaran atau pema'af yang sah.

"Kami juga sudah membuat pengaduan ke Komisi IX DPR-RI dan perkembangan terakhirnya bahwa pada tanggal 15 januari 2013, besok siang Komisi 1X mereka akan mengundang pihak rumah sakit Elisabeth Medan untuk datang ke Jakarta guna membahas masalah ini. Namun anehnya kita pihak korban tidak diundang," ujar putra korban pada pewarta BeritaHUKUM.com

"Saya sadar tidak bisa menuntut banyak, namun berharap tetap mencari keadilan bagi semua korban kelalaian Dokter, semoga keadilan bisa ditegakkan," pungkas Sangapan Sinambela.(bhc/put)


 
Berita Terkait Malpraktek
 
Polisi Tetap Buru Randall Cafferty Kasus Malpraktek Walau Kabur ke AS
 
Orang Tua Korban Dugaan Malpraktek Minta RSUZA Bertanggung Jawab
 
3 Dokter Malpraktek, Ridwan: Upaya PK Masih Dalam Proses
 
Atlet Berkuda Ajukan Gugatan Malpraktek
 
Pasien Salah Minum Obat, Pelaku Diminta Tanggung Jawab
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]