Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Razia
Maraknya Penjualan Makanan dan Minuman Kadaluarsa
Friday 05 Aug 2011 01:41:21

Ilustrasi
*Polda Buka Nomor Telepon Pengaduan Masyarakat 5234077

JAKARTA-Polda Metro Jaya membuka sambungan telepon bagi warga Jakarta untuk melaporkan setiap temuan makanan dan minuman kadaluarsa yang diperjualbelikan di supermarket dan pasar tradisional. Mereka bisa langsung melaporkannya ke nomor telepon 5234077 yang akan dilayani langsung oleh petugas piket.

Langkah ini diambil aparat, karena saat Ramadhan dan Lebaran banyak ditemukan makanan serta minuman kadaluarsa yang masih diperjualbelikan. Padahal, usaha yang dilakukan sebagian pedagang ini melanggar hokum dan sangat merugikan bagi kesehatan masyarakat atau konsumen.

"Sejauh ini, memang belum ada laporan. Tapi kami membuka pengaduan sebagai langkah penanggulangannya. Warga silahkan telpon ke nomor piket 5234077. Informasi masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti," kata Kasat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Sandy Nugroho di Jakarta, Kamis (4/8).

Meski begitu, lanjut dia, masyarakat dihimbau untuk memberikan laporan yang jelas dan tidak mengada-ada. "Pada intinya, kalau ada masukan masyarakat pasti akan kami proses. Apa pun yang dijual bebas atau melalui apa, kalau itu laporannya valid dan bisa dipertanggungjawabkan, pasti akan polisi tindak lanjuti," jelas Sandy.

Dalam melaksanakan operasi makanan dan minuman kadaluarsa ini, Satuan Indag Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. "Polisi akan berkoordinasi dengan BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan-red) dan ke Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan-red) Provinsi DKI Jakarta,” tandas perwira menengah Polri ini. (irw)


 
Berita Terkait Razia
 
• Operasi Patuh 2022 Resmi Digelar, 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Prioritas Ditindak
 
• Operasi Lilin Jaya 2021 Mulai Berlaku Hingga 2 Januari 2022
 
• Operasi Zebra Jaya 2021 Kedepankan Edukasi Pelanggar
 
• Dirlantas Polda Metro: Tilang GaGe Diberlakukan Mulai Besok 1 September
 
• Operasi Zebra Polda Metro Jaya Gelar Aksi Simpatik, Bagikan Beras dan Masker di 5 Gerbang Tol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]