Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curanmor
Maraknya Aksi Genk Motor Mengarah ke Kriminal
Tuesday 30 Oct 2012 23:58:18

Aksi Genk Motor (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Fenomena maraknya aksi genk motor yang sudah mengarah ke perbuatan kriminal dianggap sebagai prilaku menyimpang generasi muda saat ini. Karena aksinya ini kerap kali memakan korban.

Perilaku menyimpang itu merupakan akibat kurang tanggapnya masyarakat terhadap kebutuhan-kebutuhan para remaja ini. Kebutuhan yang paling mendasar itu adalah pendidikan yang memadai.

Hal itu dikatakan Dosen Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, DR Eva Achjani Zulfa SH MH, saat dimintai pendapatnya atas fenomena genk motor, "kita tidak pernah ada survei para pelaku genk motor ini, bagaimana latar belakang pendidikannya. Apakah mereka sudah terpenuhi latar belakang pendidikannya?, atau mereka memang pelajar, namun pengertian pendidikan yang memadai adalah pendidikan secara rohani dan jasmani," ucap DR Eva Achjani Zulfa SH. MH di Medan, Selasa (30/10).

Selain kebutuhan pendidikan yang harus dipenuhi para pelaku genk motor, Zulfa juga mengganggap para pelaku genk motor pasti memahami akibat dari perbuatan mereka yang dapat dibenturkan dengan hukum. Hanya saja mereka kurang mendapat perhatian dari lingkungan sekitar.

"Saya rasa mereka memang masih remaja, namun mereka sudah pasti memahami bahwa perbuatan mereka adalah suatu kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Oleh karena itu, pendekatan sanksi hukum pidana bagi mereka yang melakukan aksi kriminal tidak seharusnya dilakukan seperti pelaku kriminal umumnya.

"Didalam kebijakan pidana ada namanya sarana-sarana nonpenal. Sarana non penal apa itu banyak, namun sistem pedekatannya tergantung pada kebijakan institusi penegak hukum seperti Polri, Jaksa dan Hakim," tuturnya.

Dalam hal ini, kebijakan itu adalah memberikan sanksi pada para pelaku melalui sarana non penal. Artinya para pelaku kejahatan genk motor tidak harus dipenjara. "Kalau menurut saya, mereka ini kan jagoan balap, kenapa tidak diarahkan ke club-club sport, ya seperti automotif yang sifatnya seperti itu. Jadi tanggung jawab yang mereka terima kan lebih baik dibandingkan penjara yang toh juga tidak berdampak pada efek jeranya," terangnya kembali.

Ia juga meminta pada polisi agar lebih kreatif menggunakan diskresi yang mereka miliki dalam menyikapi perbuatan para pelaku genk motor. "Perbuatan mereka ini bukan tindak pidana konvensional yang terjadi pada umumnya. Penggunaan kebijakan dalam penanganan tindak pidana ini harus diterapkan. Jadi pencegahan dan penanggulangan perbuatan mereka ini tidak harus dimasukkan kedalam penjara, tapi lebih kepada perbaikan mental," katanya.(bhc/tap)


 
Berita Terkait Curanmor
 
Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
 
36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
 
Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
 
Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]