Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kripto
Marak Investasi Bodong, Rudi Hartono Minta Bappebti Segera Bertindak
2022-03-30 14:17:11

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Maraknya kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi trading membuat Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun geram. Sejumlah aplikasi seperti Binomo, Quotex maupun Fahrenheit diduga telah merugikan masyarakat hingga Rp5 triliun. Menurutnya masih banyak aplikasi investasi bodong yang diduga berkedok perjudian masih masih marak. Bahkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinilai terlambat melakukan mitigasi.

"Bappebti harus segera mengambil tindakan tegas, jangan ragu. Adanya kekosongan hukum dalam regulasi ini harusnya cepat diantisipasi. Makanya, banyak aplikasi investasi bodong ini yang belum diblokir. Jadi regulasi apa yang dibutuhkan, hingga membuat tata kelola, komunitas kripto dan digital currency bisa berjalan berkelanjutan," tegas Rudi kepada awak media di Jakarta, Senin (28/3).

Harusnya, tegas politisi Partai NasDem itu, Bappebti bisa memberikan jaminan keamanan pada investor dan nasabah, melalui regulasi dan keberadaan lembaga kliring sebagai jaminan. Melonjaknya animo masyarakat terhadap transaksi crypto currency dalam investasi bodong ini memang menimbulkan risiko tinggi, banyak pedagang aset kripto yang membawa lari uang nasabah. "Jadi ini harus menjadi perhatian Bappebti. Apalagi masyarakat masih lemah dalam hal literasi keuangan," imbuh Rudi.

Saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengakui belum ada regulasi yang mengatur robot trading atau perdagangan secara robot di Indonesia. Ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur mengenai robot trading. Dan kita sedang melakukan kajian," kata Wisnu.

Wisnu memaparkan robot trading pada prinsipnya menggantikan fungsi manusia dalam melakukan perdagangan. Tetapi, robot trading tidak bisa membuat keputusan, karena hanya sebagai alat analitik yang membaca riwayat ke belakang. “Karena kalau kita trading saham, forex atau apapun kita kan harus lihat komputer setiap hari. Karena perubahannya tiap jam. Nah robot itu dibikin untuk menggantikan kita," ujar Wisnu.(sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kripto
 
• Ketua MPR RI Bamsoet Dorong OJK Segera Dirikan Bursa Kripto Indonesia
 
• Marak Investasi Bodong, Rudi Hartono Minta Bappebti Segera Bertindak
 
• Legislator Pertanyakan OJK Larang Perdagangan Kripto
 
• Bamsoet: Perlu Regulasi dan Penegakan Hukum Aset Kripto dan Digital Trading
 
• Sempat Dilarang, Bappebti Klarifikasi Soal Token Kripto ASIX Milik Anang Ashanty
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]