Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Manufandu tak Hadir, Sidang Praperadilan Ditunda
Monday 10 Oct 2011 23:18:06

Nazaruddin saat berada di gedung KPK, setelah ditangkap dari Kolombia (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUkum.com) – Sidang perdana praperadilan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin, harus ditunda. Pasalnya, salah satu pihak turut termohon, yakni mantan Dubes RI untuk Kolombia, Michael Manufandu tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Sidang ini hanya dihadiri pihak tergugat Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) yang diwakili Biro Hukum. "Tidak hadir perwakilan dari pihak turut termohon Michael Manufandu. Persidangan terpaksa ditunda hinga dua minggu ke depan atau digelar lagi pada Senin, 24 Oktober nnati,” kata hakim tunggal Dimyati.

Atas ketidakhadiran ini, pihak pengadilan akan melayangkan kembali panggilan kedua kepada Manufandu. sebelumnya, pengadilan sudah menyuarai yang bersangkutan pada 29 September lalu. Meski sudah dikirimkan sejak jauh hari, Manufandu tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Kuasa hukum Nazaruddin, Alfrian Bondjol, menerima penundaan tersebut. Ia mengatakan, penundaan sidang murni karena ketidakhadiran perwakilan Manufandu. "Kami terima dengan segala konsekuensi. Kami sudah sampaikan kepada KPK dan Michael Manufandu," kata dia di depan majelis.

Sebelumnya, Nazaruddin melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik KPK dan mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufandu. Hal ini terkait dengan penyitaan tas hitam milik Nazaruddin. Penyitaan itu dianggap tidak sah, karena adanya pelanggaran terhadap proses penyitaan yang tidak sesuai dengan Pasal 38, 39, 128, 129, dan 130 KUHAP.

Pihak Nazaruddin juga meminta pertanggungjawaban atas kehilangan beberapa barang pribadi milik Nazaruddin di dalam tas hitam tersebut. Beberapa barang pribadi yang hilang tersebut dinyatakan bernilai penting terkait pengungkapan kasus suap wisma atlet yang masih bergulir hingga kini. Barang yang hilang adalah dua flashdisk dan satu CD. Isinya rekaman CCTV, ketika Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menerima sejumlah dana dari seorang pengusaha besar.

Nazaruddin juga menuntut keduanya untuk mengembalikan tas hitamnya beserta seluruh isinya secara utuh dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Kemudian, tersangka kasus dugaan koupsi wisma atlet ini juga memohon kepada pengadilan untuk menyatakan, proses penyitaan tas hitam sebagai barang bukti itu tidak sah. (dbs/bie)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]