Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus APBD
Mantan Wawali Kota Cirebon Terpidana Korupsi Bebas Bersyarat
Wednesday 15 Jan 2014 20:31:54

Ilustrasi Palu hakim.(Foto: Istimewa)
BANDUNG, Berita HUKUM - Mantan Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo HW bebas dari sel tahanannya di Rutan Kebonwaru Bandung, Rabu (15/1) pagi. Sunaryo yang merupakan terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Cirebon ini bisa menghirup udara bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) karena telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.

"Ya, Pak Sunaryo sudah bebas pukul sekitar pukul 8.30 WIB pagi tadi," ujar kepala Pengamanan Rutan Kebonwaru Suparman saat dihubungi via ponselnya, demikian seperti dilansir dari detik.com.

Sunaryo bisa bebas karena Pembebasan Bersyarat (PB) yang diajukannya telah dikabulkan. "Karena dia sudah menjalani masa 2/3/ masa hukumannya," katanya. Sunaryo pulang dengan dijemput oleh keluarga dan sejumlah kerabatnya.

Bersama dengan mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Suryana, Sunaryo divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 6 Juni 2012 lalu. Keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu penjara 3 tahun.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 4,9 miliar dalam pengadaan barang dan jasa APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2004.(tya/ern/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus APBD
 
Mantan Wawali Kota Cirebon Terpidana Korupsi Bebas Bersyarat
 
Polresta Bidik Dugaan Korupsi Urukan Rp 1 Milyar
 
Polisi Segera Tahan Bupati Rembang
 
Korupsi APBD DKI, Mantan Lurah dan Bendahara Digelandang ke Penjara
 
Tipikor Bandung Kembali Bebaskan Terdakwa Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]