Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Bansos
Mantan Sekda OKU Divonis 3 Tahun Penjara
Thursday 11 Apr 2013 22:16:26

Pengadilan Negeri Palembang.(Foto: Ist)
PALEMBANG, Berita HUKUM - Mantan Sekda Kabupaten OKU Sjamsir Djalib dan Mantan Plt Kabag Perlengkapan dan Umum Pemkab OKU Sugeng mendapat vonis berbeda. Keduanya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pencairan dana bantuan organisasi sosial dan kemasyarakatan (bansos) Kabupaten OKU dengan kerugian negara sekitar Rp. 3,005 miliar.

Sjamsir divonis pidana penjara tiga tahun plus denda Rp 50 juta subsider satu bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Eddy, SH dan Soeharto, SH yaitu pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta. Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti senilai Rp 524.386.500, bila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Sedangkan terdakwa mantan plt kabag perlengkapan dan umum Pemkab OKU Sugeng divonis selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Selain itu terdakwa juga wajib membayar uang pengganti kepada negara Rp 453.704.902 subsider enam bulan penjara.

Vonis tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU dengan pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan. “Keduanya terbukti tidak menikmati, namun dari fakta persidangan, khususnya terdakwa Sugeng ada sekitar Rp. 453.704.902 yang tidak ketahuan kemana peruntukannya,” ungkap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Tipokor pada pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/4).

Terdakwa mantan Sekda OKU Sjamsir Djalib melalui kuasa hukumnya HM. Ali Darma Utama menyatakan pikir–pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut yang dipimpin ketua majelis hakim H. Ade Komarudin, SH.

Sedangkan terdakwa Sugeng langsung menolak dan menyatakan banding atas keputusan majelis hakim tersebut. Menyikapi keinginan terdakwa yang menyatakan pikir–pikir dan banding, JPU Muhammad Eddy, SH dan Soeharto, SH menyatakan masih pikir–pikir dan akan dikoordinasikan dengan pimpinan terkait langkah hukum atas sikap kedua terdakwa tersebut.(pd/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Bansos
 
• Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
• Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
• Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
• Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
• Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]