Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Mantan Sekda Bandung Diperiksa KPK
Monday 10 Jun 2013 22:22:26

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswandi usai diperiksa KPK.(Foto: metrotvnews.com)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswandi kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Edi diperiksa untuk empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat, Asep Triana dan Toto Hutagalung.

"Untuk empat tersangka," kata Priharsa melalui pesan singkatnya, Senin (10/6).

Edi terpantau sudah memenuhi panggilan KPK. Ia sudah berkali-kali diperiksa KPK. Pada pemeriksaan sebelumnya, Edi ditanya soal saweran dana suap untuk Setyabudi.

Sebelumnya, KPK mengakui bahwa uang yang digunakan untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono, didapat dari hasil saweran Kepala Dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat.

"Sebagian dana memang saweran," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Sabtu (11/5).

Menurut dia, tidak hanya dari hasil patungan, uang suap terkait Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung juga diperoleh dari pihak ketiga. Namun disebutkan bahwa dana yang bersumber pada pihak ketiga itu merupakan pinjaman.

"Katanya meminjam, kami sedang selidiki apakah meminjam atau bagian dari kontraprestasi atas sesuatu yang dikerjakan. Sedang kami klarifikasi," kata Bambang, seperti dikutip beritasatu.com.

Namun ia menolak menjelaskan pihak ketiga yang dimaksud apakah dari pihak swasta dalam hal ini pengusaha atau pribadi. Sumber lainnya, lanjut Bambang, belum bisa diungkap kepada publik. "Satunya sensitif," katanya lagi.

Sebelumnya, Asisten II Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ubad Bachtiar mengakui, adanya patungan uang dari para kepala dinas Pemkot Bandung untuk menyuap Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.

Hal itu dikatakan olehnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dana bansos Pemkot Bandung untuk tersangka Setyabudi.

"Ada informasi, ada isu bahwa SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) ikut membantu, ikut menyumbang, tetapi saya secara pribadi tidak ada itu," kata Ubad di kantor KPK, Rabu (8/5).

Ia menolak menyebutkan kepala dinas mana saja yang ikut memberikan uang untuk menyuap Setyabudi terkait kasus Bansos.

"Enggak tahu saya. Saya enggak ngurusin orang lain," kata Ubad.

Ihwal siapa yang memberi instruksi untuk mengumpulkan uang dari setiap Kepala Dinas, Ubad mengaku, bahwa perintah itu tidak ada.(brs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]