Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Korea Selatan
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye Ditangkap
2017-04-02 13:36:05

Kekebalan hukum Park Geun-hye hilang setelah mahkamah konstitusi mendukung pemakzulan yang dilakukan parlemen.(Foto: Istimewa)
KOREA SELATAN, Berita HUKUM - Para pejabat pengadilan di Korea Selatan mengatakan, presiden yang telah dipecat, Park Geun-hye, ditahan karena diduga terlibat korupsi.

Surat perintah penahanan dikeluarkan pada Jumat (31/3) dini hari waktu setempat, menyusul persidangan yang diikuti jaksa dan tim pengacara presiden, yang berlangsung selama sembilan jam.

Park, yang sejak awal menolak dakwaan, dituduh membiarkan rekan dekatnya, Choi Soon-sil, mendapatkan dana dari berbagai perusahaan dengan imbalan dukungan dari pemerintah bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Choi diduga menerima jutaan dolar yang disalurkan perusahaan-perusahaan ke yayanan nirlaba yang ia kelola. Park sendiri diduga secara pribadi terlibat dan memberi akses Choi atas dokumen-dokumen negara.

Park Geun-hyeHak atas fotoEPA
Image captionPark Geun-hye meninggalkan kantor kejaksaan di Seoul menuju rumah tahanan, hari Jumat (31/03) dini hari.

Hakim mengatakan Park melanggar undang-undang dengan memungkinkan Choi ikut terlibat urusan negara, selain juga 'membocorkan dokumen penting'.

Park Geun-hyen bisa ditahan selama hingga 20 hari selagi menjalani investigasi.

Ia adalah presiden Korea Selatan ketiga yang ditahan dalam kasus pidana, kata kantor berita Yonhap.

Park di antaranya didakwa menerima suap dan menyalahgunakan kekuasaan.

Ia dipecat setelah mahkamah konstitusi mendukung pemakzulan parlemen Desember lalu.

Keputusan mahkamah konstitusi tersebut sekaligus membatalkan kekebalan hukum yang ia miliki.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Korea Selatan
 
• Rakyat Korsel Memilih Presiden Beraliran Liberal, Moon Jae-in
 
• Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye Ditangkap
 
• Presiden Korea Selatan Resmi Dimakzulkan, Bagaimana Kasusnya?
 
• Parlemen Korsel Memakzulkan Presiden Park Geun hye
 
• Pesawat Pemburu Stealth AS Diterbangkan ke Korsel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]