Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Mantan Presiden Israel Segera Masuk Bui
Thursday 10 Nov 2011 23:41:46

Moshe Katsav meninggalkan ruang sidang dikelilingi para pendukungnya. (Foto: Getty Image)
TEL AVIV (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung Israel memperkuat keputusan hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Presiden Moshe Katsav dalam kasus pemerkosaan. Putusan ini memperkuat vonis penjara yerhadap pria berusia 65 tahun ini yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada Desember tahun lalu.

Pemerkosaan atas seorang mantan karyawan itu sendiri terjadi saat dia menjabat menteri pariwisata pada 1990-an. Dia juga dinyatakan bersalah dalam dakwaan pelecehan seksual atas dua perempuan ketika menjabat presiden pada masa jabatan 2000-2007.

Saat mendengarkan keputusan, seperti dikutip situs BBC, Kamis (10/11), Katsav hanya tersenyum kecil dan segera meninggalkan ruang pengadilan dikelilingi para pendukungnya tanpa memberikan komentar kepada para wartawan.

Banyak yang memang menduga Mahkamah Agung akan menolak kasasinya namun diperkirakan akan ada pengurangan hukuman, yang tidak terjadi. Kelompok pegiat perempuan menyambut baik keputusan ini mengingat kasus-kasus pelecehan seksual di Israel sering diabaikan.

Sebelumnya, dakwaan pemerkosaan dan pelecehan seksual selalu dibantahnya dengan mengatakan bermotif politik. Tapi Mahkamah Agung secara bulat menolak kasasinya. Tiga anggota majelis hakim berpendapat bahwa argumentasi Katsav tidak bisa dipercaya dan menuduh dia menggunakan statusnya sebagai pejabat tinggi.

Dengan keputusan ini maka Katsav tidak punya pilihan selain masuk penjara mulai tanggal 7 Desember, yang merupakan pertama kalinya mantan presiden Israel masuk penjara. Katsav mengundurkan diri dari jabatan presiden Israel pada 2007 lalu, menjelang dua minggu masa jabatannya berakhir.

Kasus ini muncul pada tahun 2006 ketika dia melapor kepada polisi bahwa salah seorang korbannya berupaya untuk memerasnya, dan warga Israel terkejut karena citra Katsav sebagai politisi yang bersih namun ternyata menggunakan kekuasaan untuk mengeksploitasi bawahannya secara seksual.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]