Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Afrika
Mantan Presiden Afrika Selatan Derita Infeksi Paru
Tuesday 18 Dec 2012 09:52:11

Mantan Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela.(Foto: Ist)
AFRIKA SELATAN, Berita HUKUM - Pemerintah Afrika Selatan mengatakan mantan Presiden Nelson Mandela mengalami infeksi paru yang kambuh namun menunjukkan perbaikan.

Informasi yang dikeluarkan pada Selasa, 11 Desember ini merupakan informasi konkrit pertama yang diumumkan terkait kondisi kesehatan mantan pemimpin antiapartheid itu.

"Para dokter telah merampungkan berbagai pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan menunjukkan infeksi paru kambuh dan kondisnya membaik sejalan dengan perawatan," menurut pernyataan kantor presiden Afrika Selatan.

Mandela (94), menjalani perawatan di sebuah rumah sakit militer dekat Pretoria sejak Sabtu (8/12).

Pengumuman pemerintah ini mengakhiri spekulasi yang berkembang tentang kondisi kesehatan Nelson Mandela.

Sebelumnya para pejabat pemerintah menolak menjelaskan mengapa mantan Presiden yang sangat dihormati itu harus dirawat di rumah sakit selama beberapa tahun terakhir.

Keceriaan meredup

Berita tentang kesehatan Mandela menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan di Afrika Selatan.

Istri Mandela, Graca Machel, mengatakan semangat dan keceriaan Mandela meredup.

"Maksud saya, semangat dan keceriaannya mulai meredup," kata Machel kepada televisi Afrika Selatan.

Machel menambahkan dia merasa sedih melihat suaminya menua.

Sebelum jatuh sakit kali ini, Nelson Mandela juga dirawat di rumah sakit karena infeksi paru pada Januari 2011.

Pada Februari tahun ini Mandela dirawat karena sakit perut.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Afrika
 
Pembersihan Etnik Muslim' di Republik Afrika Tengah Gagal Dicegah
 
Pemberontak Kuasai Ibukota, Presiden Francois Bozize Kabur
 
Afrika Luncurkan Smartphone dan Tablet Buatan Pertamanya
 
Mantan Presiden Afrika Selatan Derita Infeksi Paru
 
Uni Afrika Enggan Akui Pemerintahan Transisi Libya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]