Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Mantan Petinggi PT Telkom Diperiksa KPK Terkait Kasus Century
Wednesday 11 Dec 2013 12:25:19

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Vice President (VP) Treasury dan Management PT Telkom Tbk, Ofan Sofwan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait penyidikan kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century dengan tersangka Budi Mulya.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus mega skandal bail out Bank Century yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah.

Keduanya disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bail out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. Dari dua nama tersebut baru Budi yang telah menandatangani surat perintah penyidikannya (Sprindik), sementara SCF belum karena sakit, seperti dilansir okezone.com.

Dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu, KPK juga telah memeriksa Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Keduanya diduga memiliki andil besar dalam bailout Bank Century.(ugo/ozc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]