Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi
Mantan Panitera MK Akan Uji Materialkan UU Kepolisian
Saturday 10 Sep 2011 23:05:06

Ilustrasi
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) Zaenal Arifin Hoesein berencana untuk mengajukan uji material (judicial review) UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Alasannya, penetapan kliennya menjadi tersangka kasus yang ditangani polisi itu diduga ada intervensi partai penguasa.

Langkah ini diambil, karena posisi Polri berada langsung di bawah Presiden yang bisa melakukan intervensi atas kasus yang ditangani institusi penegak hokum tersebut. "Yang intervensi kan (kasus surat palsu MK), di sini ada kekuasaan. Partai penguasa juga ada pengaruhnya, sehingga kasus ini berlarut-larut sehingga merugikan banyak pihak," kata kuasa hokum Zainal, Achmad Rifai, usai acara diskusi di Jakarta, Sabtu (10/9).

Rifai menduga pasal 8 UU Kepolisian sangatlah rentan membuka peluang bagi Presiden untuk intervensi. Berdasarkan UU Nomor 2/2002 menyebutkan, Pasal 8: (1) Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden; (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam Pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini, Rifai juga mempertanyakan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas akuntabilitas dan profesionalitas kepolisian. Lemabaga nonpemerintah ini tak kompeten menjalankan fungsinya.

Kompolnas, menurut dia, sebenarnya punya kewenangan besar dalam mengawasi profesionalitas polisi. Namun, kenyataannya jauh panggang dari api. Dalam kasus surat palsu MK, Kompolnas tak juga meminta Polri melakukan gelar perkara bersama yang merupakan salah satu kewenangannya.

“(Gelar perkara) ini memang dibolehkan peraturan, tapi Kompolnas tidak punya gigi unuk memaksa Polri melakukannya. Padahal, dalam aturan dnegan jelas menyebutkan bahwa Kompolnas punya kewenangan meminta diadakan gelar perkara, bukan atas dasar kesepakatan,” jelas Rifai.

Dalam lembaga itu, ungkapnya, sebenarnya duduk tiga pejabat tinggi negara, yakni Mendagri, Menko Polhukam, dan Menkum dan HAM. Namun, hal itu tak berpengruh sama sekali. Terbukti, keberadaan tiga petinggi negara itu tak mampu mengatur profesionalitas kepolisian dalam berbagai kasus besar dan kecil. “Kompolnas ini seperti lembaga main-main,” tegas Rifai.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]