Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi
Mantan Panitera MK Akan Uji Materialkan UU Kepolisian
Saturday 10 Sep 2011 23:05:06

Ilustrasi
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) Zaenal Arifin Hoesein berencana untuk mengajukan uji material (judicial review) UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Alasannya, penetapan kliennya menjadi tersangka kasus yang ditangani polisi itu diduga ada intervensi partai penguasa.

Langkah ini diambil, karena posisi Polri berada langsung di bawah Presiden yang bisa melakukan intervensi atas kasus yang ditangani institusi penegak hokum tersebut. "Yang intervensi kan (kasus surat palsu MK), di sini ada kekuasaan. Partai penguasa juga ada pengaruhnya, sehingga kasus ini berlarut-larut sehingga merugikan banyak pihak," kata kuasa hokum Zainal, Achmad Rifai, usai acara diskusi di Jakarta, Sabtu (10/9).

Rifai menduga pasal 8 UU Kepolisian sangatlah rentan membuka peluang bagi Presiden untuk intervensi. Berdasarkan UU Nomor 2/2002 menyebutkan, Pasal 8: (1) Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden; (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam Pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini, Rifai juga mempertanyakan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas akuntabilitas dan profesionalitas kepolisian. Lemabaga nonpemerintah ini tak kompeten menjalankan fungsinya.

Kompolnas, menurut dia, sebenarnya punya kewenangan besar dalam mengawasi profesionalitas polisi. Namun, kenyataannya jauh panggang dari api. Dalam kasus surat palsu MK, Kompolnas tak juga meminta Polri melakukan gelar perkara bersama yang merupakan salah satu kewenangannya.

“(Gelar perkara) ini memang dibolehkan peraturan, tapi Kompolnas tidak punya gigi unuk memaksa Polri melakukannya. Padahal, dalam aturan dnegan jelas menyebutkan bahwa Kompolnas punya kewenangan meminta diadakan gelar perkara, bukan atas dasar kesepakatan,” jelas Rifai.

Dalam lembaga itu, ungkapnya, sebenarnya duduk tiga pejabat tinggi negara, yakni Mendagri, Menko Polhukam, dan Menkum dan HAM. Namun, hal itu tak berpengruh sama sekali. Terbukti, keberadaan tiga petinggi negara itu tak mampu mengatur profesionalitas kepolisian dalam berbagai kasus besar dan kecil. “Kompolnas ini seperti lembaga main-main,” tegas Rifai.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Polisi
 
• Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
• Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
• Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
• Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
• Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]