Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KAMI
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: TNI Terlihat Seperti Era Orde Baru
2020-12-06 13:29:43

Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menyampaikan penilaiannya tentang kinerja TNI. Eks Panglima itu menilai TNI kini terlihat seperti era Orde Baru. Bagi Gatot, TNI sudah berubah sebagai alat propaganda politik pemerintah yang kini dipimpin oleh Presiden Joko Widodo Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin

"Kalau kita melihat perkembangan situasi yang terjadi akhir-akhir ini ada warning, peringatan, bahwa TNI telah terlihat menjadi seperti pada tahun Orde Baru yang lalu," papar Gatot kala menjadi pembicara dalam webinar yang digelar KAMI, Jumat (4/12) malam.

Gatot bahkan melontarkan dugaan ada sejumlah pihak yang berusaha menggiring TNI berpolitik. Baginya, tindakan itu bisa membuat TNI jatuh pada titik terendah.

"Inilah yang dulu menyebabkan ABRI jatuh pada titik paling rendah," ucap Gatot

Gatot kemudian mendorong TNI dijaga profesionalismenya. Baginya, tugas itu bukan hanya menjadi tugas anggota TNI saja, melainkan juga tanggung jawab semua pihak di luar TNI. "Menjaga profesionalisme TNI bukan tanggung jawab TNI, tapi seluruh komponen bangsa," tegasnya.

Sementara, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan setiap orang berhak menilai dan mengkritik.

"Terserah saja Pak Gatot Nurmantyo bilang begitu. Setiap orang boleh menilai, kemudian mengritik. Ini demokrasi, kritik tak boleh dibungkam selama tak melanggar hukum," kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/12).

Mahfud menuturkan kritik yang masuk juga berhak mendapat penilaian balik. Pemerintah, kata Mahfud, punya hak menilai kritik, termasuk kritik dari deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu.

"Tapi jangan lalu berpikir bahwa pemerintah tidak boleh menjawab kritik, kita juga punya hak menilai balik setiap penilaian," kata Mahfud.

Mahfud menilai setiap kritik yang masuk sama halnya seperti vitamin demokrasi. Dikatakan Mahfud, kritik yang benar akan diakomodasi, sementara yang salah akan dibantah dan diabaikan.

"Kritik merupakan vitaminnya demokrasi. Kritik ada yang benar dan ada yang salah. Yang benar kita akomodasi, yang salah kita bantah dan abaikan," ucap Mahfud.(detik.com/bh/sya)


 
Berita Terkait KAMI
 
Polisi: Benda Mencurigakan di dekat Rumah Petinggi KAMI adalah Bom Palsu
 
Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Terkait Demo Tolak Omnibus Law
 
KAMI Protes Keras Polisi Tembak Mati 6 Anggota FPI, KAMI Tuntut Jokowi Bentuk Tim Independen
 
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: TNI Terlihat Seperti Era Orde Baru
 
Sudah Siapkan Koper, Akankah Din Syamsuddin Ditangkap?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]