Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Mantan Kombatan GAM Diduga Pelaku Perampokan Toke Getah Tewas di Tangan Polisi
Tuesday 04 Feb 2014 17:42:44

Andriansyah alias Andri alias Vietnam (28 Tahun) Pelaku Perompak toke getah yang tewas di tangan Polisi.(Foto: BH/put)
ACEH, Berita HUKUM - Andriansyah alias Andri alias Vietnam (28) warga Dusun Lubuk Mane Desa Lubuk Damar, Kecamatan Sruwey Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, Selasa (4/2) sekira pukul 00:00 WIB tewas didor jajaran Reskrim Polres Aceh Tamiang.

Vietnam merupakan salah Seorang mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat di sergap sedang berada di tempat orang tuanya di Desa Sala Haji Kabupaten Stabat, Provinsi Sumatera Utara (Medan), pada saat di sergap pelaku diduga melakukan perlawanan, sehingga Polisi harus melumpuhkannya.

Sementara, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Dicky Sondani SH, Sik, melalui Kasat Reskrim Benny Cahyadi SH saat di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (4/2) di ruang kerjanya mengatakan, "Vietnam alias Andri alias Andri Ansyah mantan Kombatan GAM, merupakan Perampok lintas Provinsi".

Menurut Benny Cahyadi lagi, "Vietnam dalam melakukan aksinya dengan sasaran toke karet (getah) dengan korban dua orang, mereka melakukan aksinya bukan sendiri, sementara pelaku lainnya sedang kita buru," ujar Benny.

Menuru Benny Cahyadi SH kembali, "para pelaku berhasil merampok toke getah dengan nilai RP 42 juta, masing-masing RP 20 juta dan RP 22 juta dengan orang yang berbeda, berdasarkan informasi dari warga masyarakat tim kita dari polres Aceh Tamiang di bantu tim Reskrim dari Polda Aceh langsung menuju ke tempat persembunyian pelaku, di Desa Sala Haji Kabupaten Langkat Sumatra Utara," sebut Benny.

"Sesuai dengan ciri-ciri dan sepeda motor yang disebutkan korban mengarah pada yang bersangkutan, dan pada saat penyergapan pelaku sempat membuang tas yang berisikan dua pucuk senjata api jenis FN dan rakitan dengan satu selonsong peluru yang sudah di gunakan, satu peluru aktif, satu sangkur, serta besi untuk membuat senjata rakitan, pelaku kena tembak di bagian punggung yang tembus ke perut dengan usus terburai," pungkas Benny.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Perampokan
 
• 3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
• Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
• Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]