Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Dana BOS
Mantan Kepsek SMPN 2 di Tobasa Divonis 14 Bulan Penjara
Tuesday 26 Mar 2013 20:12:33

Terdakwa Jhonson tertunduk lesu saat Hakim Ketua Suhartanto menjatuhkan Vonis, Selasa (26/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap bekas Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Uluan Toba Samosir, Jhonson Sinaga karena korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejumlah Rp 18,5 Juta, Selasa (26/3).

Selain hukuman itu, Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti 1 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Jhonson Sinaga tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar 50 juta," ucap Suhartanto.

Majelis Hakim juga membebani terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 18,5 juta sudsidair pidana 3 bulan kurungan.

Jhonson bersalah melakukan korupsi pada dana BOS untuk SMPN 2 Uluan tahun 2012 dengan cara melakukan pemotongan honor dan insentif guru pada bulan Januari hingga Maret 2012 dengan membuat laporan tanda tangan palsu para guru.

Putusan Majelis Hakim ini sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Jahoras Ritonga dari Kejaksaan Negeri Balige. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa agar dipenjara 1,5 tahun.(bhc/and)


 
Berita Terkait Dana BOS
 
Komisi VIII Temukan Masih Adanya Pemotongan Dana BOS Madrasah
 
Komisi X Akan Panggil Mendikbud Terkait Dana Kuota
 
Legislator Sesalkan Sanksi Pengurangan Dana BOS Kepada Sekolah
 
Itjen Kemendikbud Merespon Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SD di Samarinda
 
Diduga Korupsi Dana BOS Milyaran Rp, Kepala SD 007 Piano Samarinda Terancam Dicopot
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]