Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

Mantan Kameramen Dituntut Lima Tahun Bui
Monday 13 Feb 2012 21:46:02

Terdakwa perkara tindak pidana terorisme Imam Firdaus mendengarkan tuntutan hukumannya yang disampaikan penuntut umum (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan juru kamera Global TV Imam Firdaus dituntut lima tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah, karena terlibat dalam kasus Bom Buku dan Bom Serpong, Tangerang, Banten. Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Teguh Suhendro dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Imam Firdaus menyatakan keberatan. Dirinya melalui kuasa hukumnya akan membacakan nota pembelaan (Pledoi). Mendengar sikap terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai Supeno menyetujuinya. Ia memberikan kesempatan kepada terdakwa menyusun pembelaan untuk dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (20/2) mendatang.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa Teguh Suhendro menyebutkan, terdakwa Imam Firdaus terlibat aksi terorisme dalam kasus bom buku dan rencana pengeboman Gereja Christ Cathedral, Serpong. Itu diketahui, karena Pepi pernah mengatakan kepada Imam bahwa dirinya tahu pelaku bom buku di Utan Kayu Jakarta Timur dan tiga bom buku lainnya pada 15 Maret 2011.

Pepi pun membeberkan kepada Imam soal rencana pengeboman gereja Christ Cathedral Serpong dan Imam sempat menawarkan peliputan aksi tersebut kepada wartawan stasiun televisi Al Jazeera kendati ditolak. Dan polisi menemukan Sembilan unit bom di jalur pipa gas Serpong dan areal Gereja Christ Cathedral pada 21 April 2011 lalu.

Terdakwa Imam terbukti telah menyembunyikan informasi soal adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom. Perbuatan terdakwa Imam terbukti melanggar Pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. “Kami mohon kepada majelis hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan kami ini,” kata jaksa Teguh Suhendro.(dbs/biz/wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]